
BATULICIN – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan kunjungan kerja ke Kabupaten Tanah Bumbu untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan Pilkada 2024, akhir pekan lalu.
Kegiatan ini di hadiri sembilan anggota komisi, pejabat pemerintah daerah, serta perwakilan KPU dan bawaslu.
Anggota dewan yang hadir dalam kunjungan ini, antara lain Ketua Komisi I Rais Ruhayat, Wakil Ketua Komisi I Habib Hamid Bahasyim, Sekretaris Ilham Nor, Halida Noviasari, H Rahimullah, Ahmad Sarwani, Rudini Aidi Salman, Dirham Zain, dan HM Syaripuddin.
Dengan jumlah pemilih terdaftar sebanyak 243.000 orang yang tersebar di 12 kecamatan dan 147 desa, pilkada kali ini mencatat tingkat partisipasi sebesar 71,83 persen, sedikit di bawah angka pada pemilihan gubernur sebelumnya yang mencapai 71,95 persen.
Salah satu tantangan besarnya, yakni situasi khusus Pilkada di Tanah Bumbu yang hanya menghadirkan satu pasangan calon.
Strategi sosialisasi menjadi perhatian utama dalam rapat ini. Berbagai pendekatan dilakukan termasuk program masif ke sekolah, masyarakat desa, dan kelompok pemilih pemula. Namun, keterbatasan personel pengawas, kendala geografis, serta rendahnya kesadaran politik menjadi hambatan signifikan.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel Rais Ruhayat menegaskan pentingnya pelajaran dari Pilkada 2024 sebagai pijakan untuk memperbaiki sistem menuju Pemilu 2029. “Kami optimistis dengan evaluasi ini kualitas demokrasi di Kalimantan Selatan dapat terus meningkat,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemerintah daerah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 32,45 miliar untuk mendukung pelaksanaan pilkada.
“Penggunaan anggaran di awasi secara ketat oleh Inspektorat dan BPK untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, sistem aplikasi pengawasan digunakan untuk mencegah potensi pelanggaran,” katanya.
Komisi I juga memberikan sejumlah catatan penting, di antaranya peningkatan pendidikan politik melalui sosialisasi berkelanjutan khususnya bagi pemilih pemula, perbaikan infrastruktur pemilu termasuk data pemilih dan aksesibilitas ke tempat pemungutan suara (TPS) dan koordinasi antarinstansi, melibatkan KPU, capil, dan aparat keamanan untuk memperkuat pengawasan dan efektivitas penyelenggaraan pemilu. rds

