Mata Banua Online
Jumat, Maret 13, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

DPRD Target Sahkan Perda Rumah Mediasi Awal 2025

by Mata Banua
19 Desember 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\Desember 2024\20 Desember 2024\5\hal 5\Ketua Pansus DPRD Kota Banjarmasin Saut Natan Samosir didampingi.jpg
KETUA Pansus DPRD Kota Banjarmasin Saut Natan Samosir didampingi dua anggota lainnya saat menjelaskan tentang pembahasan Raperda rumah mediasi di gedung dewan kota, Kamis (19/12).(foto:mb/ant)

BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin menargetkan dapat mensahkan peraturan daerah (Perda) tentang rumah mediasi pada awal tahun 2025, dengan pembahasan maksimal akhir tahun 2024.

Ketua Pansus DPRD Kota Banjarmasin untuk Raperda tentang rumah mediasi, Saut Natan Samosir di Banjarmasin, Kamis, menyampaikan, pembahasan Raperda sudah pada bab 5 dan 22 pasal.

Berita Lainnya

Pemko Siapkan Rp 47 Miliar THR untuk ASN

Pemko Siapkan Rp 47 Miliar THR untuk ASN

12 Maret 2026
Bandara Syamsudin Noor Siap Layani 184.772 Pemudik

Bandara Syamsudin Noor Siap Layani 184.772 Pemudik

12 Maret 2026

“Draf Raperda tentang rumah mediasi ini totalnya sebanyak 11 bab dan 36 pasal,” ungkapnya.

Saut menyampaikan, pembahasan melibatkan pihak kecamatan hingga kelurahan sebagai ujung tombak diterapkannya Perda ini.

“Kita upayakan pada 26 Desember ini sudah difinalisasi, hingga bisa diajukan ke Pemprov Kalsel untuk dievaluasi akhir tahun,” ujarnya.

Saut menyampaikan, semangat dibuatnya Perda ini sebagai upaya menciptakan keamanan dan kedamaian di masyarakat, di mana ada permasalahan bisa didamaikan sebelum dibawa ke ranah hukum.

“Istilah orang dulu di tempat kita ini adat badamai, ini diterapkan pada masa kesultanan Banjar, saat pemerintahan Sultan Adam,” ujarnya.

Tentunya, ungkap dia, adat badamai di rumah mediasi ini bagi permasalahan tindakan pidana ringan.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemkot Banjarmasin Machli Riyadi menyampaikan, Pemkot Banjarmasin hingga pemerintah terbawah, yakni kecamatan dan kelurahan siap menjadi tempat mediasi.

“Jadi diatur dalam Raperda ini perantara mediasi, bisa camat, lurah, tokoh masyarakat, tokoh agama dan lainnya,” kata dia.

Sebagaimana pada masa pemerintahan Sultan Adam pada tahun 1825-1857, mengeluarkan undang-undang, yakni setiap warga di kampung bila terjadi perselisihan, maka diperintahkan untuk mendamaikan tatuha (tokoh) kampung itu, bilamana tidak berhasil barulah bawa ke hakim.

“Kearifan lokal adat badamai daerah kita sudah mencontohkan itu,” ujarnya.

Menurut dia, peraturan ini juga sudah ada di Kota Bogor, yakni Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Balai Mediasi.

“Kita (Pansus Raperda) studi banding kesana, mereka menamakan balai mediasi, kita rumah mediasi,” ujarnya. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper