
AMUNTAI- PJ Bupati Hulu Sungai Utara Drs H Zaky Asswan Helmi MM menyampaikan, rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, dalam rapat Paripurna Anggota DPRD Kabupaten HS.
Pj Bupati HSU H Zaky Asswan Helmi menyampaikan, penyusunan rancangan peraturan daerah ini didasarkan pada ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Maksudnya, kata Bupati Hulu Sungai Utara yang mengamanatkan bahwa penyelenggaraan kabupaten layak anak, ditetapkan dengan peraturan daerah.
Zakly Asswan Helmi mengatakan, penyelenggaran kabupaten layak anak, bertujuan untuk meningkatkan upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
Menurut Bupati Hulu Sunga Utara Zaky Asswan, meningkatkan sinergitas dan kolaborasi semua pihak, baik masyarakat, dunia usaha, media massa, dan anak, dalam penyelenggaraan kabupaten layak anak.
Sementara itu, mengimplementasikan kebijakan terkait dengan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan daerah, secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan, sesuai dengan indikator kabupaten layak anak. {{suf/mb03]}

