Senin, Juli 14, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Guru Wajib Ajukan Perjanjian Kinerja di Aplikasi Emis

by Mata Banua
17 Desember 2024
in Balangan, Daerah
0

 

KUNJUNGAN-Jajaran DPRD Balangan saat melakukan kunjungan ke DPRD Badung, Bali beberapa waktu lalu. (foto:mb/ant)

PARINGIN-Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan, Saiful Hadi, mengimbau, seluruh guru dan tenaga kependidikan di wilayahnya untuk segera mengajukan Perjanjian Kinerja melalui aplikasi EMIS.

Artikel Lainnya

Bupati Serahkan Bantuan Hibah Rp.200 Juta

Bupati Serahkan Bantuan Hibah Rp.200 Juta

13 Juli 2025
TP PKK Lakukan Penilaian Kesiapan Desa Aspek Pembinaan Keluarga

TP PKK Lakukan Penilaian Kesiapan Desa Aspek Pembinaan Keluarga

13 Juli 2025
Load More

“Seluruh guru dan tenaga kependidikan diharapkan mengajukan Tanggal Mulai Bertugas (TMT) pada menu Perjanjian Kinerja, yang ditandai dengan kotak kuning di aplikasi EMIS,”kata Saiful, kemarin.

Ia menegaskan, pengajuan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang telah ditetapkan.

“Pertama, setiap pengajuan TMT harus dilengkapi dengan unggahan ijazah, mulai dari SD hingga jenjang pendidikan tertinggi (S1/S2/S3),” ujarnya.

TMT guru harus disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, yang menyatakan bahwa seorang guru harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1.

“Jika ada guru yang telah mengajar sebelum menyelesaikan pendidikan S1, maka diwajibkan untuk mengunggah Surat Keputusan (SK) mengajar yang diterbitkan setelah lulus S1,” tambahnya.

Saiful juga menyoroti, ketentuan khusus bagi guru honorer dari lembaga swasta. SK pengangkatan guru honorer harus diterbitkan dan ditandatangani oleh Ketua Yayasan.

“Sementara itu, bagi guru yang berstatus PNS atau PPPK, wajib mengunggah SK pengangkatan sebagai PNS/CPNS atau PPPK sesuai dengan status kepegawaiannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Saiful menjelaskan bahwa setiap pengajuan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) akan melalui proses verifikasi oleh admin kabupaten. Setelah itu, guru dan tenaga kependidikan diminta untuk melengkapi dokumen tambahan di menu berikutnya yang ditandai dengan kotak merah di aplikasi EMIS.

Di menu ini, pengguna harus mengunggah dokumen seperti SK pengangkatan, SK perpanjangan kontrak, atau SK lainnya yang relevan. Khusus untuk PNS dan PPPK, diwajibkan juga untuk melampirkan SK kenaikan pangkat dan dokumen pendukung lainnya, jelasnya.

Dengan pengajuan Perjanjian Kinerja yang tertib dan lengkap, Saiful berharap, administrasi guru dan tenaga kependidikan dapat lebih tertata, sekaligus memastikan bahwa data yang diinput ke dalam aplikasi EMIS akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mengimbau agar proses ini segera diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, untuk mendukung kelancaran proses administrasi di lingkungan Kementerian Agama,”tambahnya.(mc/mb03}

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA