
RANTAU,- MOU antara dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kantor Kementerian Agama Tapin ditandatangani, MOU tersebut terkait perpanjangan kerjasama inovasi pengantin Disdukcapil Tapin, Kamis (12/12), bertempat di aula Disdukcapil setempat.
Kepala Disdukcapil Tapin Hj Rina Indriani, penandatanganan MOU dengan Kantor Kementerian Agama Tapin, dalam rangka perpanjangan kerjasama inovasi pengantin yang sudah berjalan kurang lebih dua tahun.
Inovasi pengantin sendiri, merupakan inovasi pengurusan administrasi pernikahan terintegrasi. Jadi setelah adanya pernikahan, pangan pengantin langsung mendapatkan dokumen kependudukan berupa kartu keluarga yang sudah diperbaharui dan KTP baru dengan status baru sudah kawin, singkatnya.
Terkait lounching Inovasi Petaku, ditambahkan Hj Rina Indriani, Inovasi digagas Popy Bonita Kepala Bidang Inovasi dan merupakan inovasi baru pada Disdukcapil Tapin.
Seperti halnya PJ Bupati Tapin yang sangat mendukung adanya inovasi ini, kita kepala Disdukcapil juga berharap, adanya inovasi ini dapat menyajikan data kependudukan yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah.
“Karena daerah membutuhkan data yang valid, untuk mendukung kebijakan – kebijakan kedepan dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Ditambahkan Hj Rina, karena Disdukcapil merupakan dasar dari semua pelayanan, sehingga data kita sangat dibutuhkan untuk bidang kesehatan sampai Perbankan dalam mengkroscek NIK penduduk di kabupaten Tapin.
Sehingga kita sangat mendukung inovasi ini yang dilaksanakan Hj Popy Bonita, pada aksi perubahan Diklat PKA angkatan ke 13 dalam inovasi penyajian data kependudukan agregat terpadu (Petaku), tambahnya.
Sementara itu Hj Popy Bonita menjelaskan, aplikasi Petaku atau penyajian data agregat terpadu dikhususkan untuk semua OPD di kabupaten Tapin. Yang disajikan dalam aplikasi berupa data jumlah penduduk laki – laki dan perempuan per kecamatan sampai per desa.
Jadi dalam aplikasi Petaku berisi data jumlah penduduk,jumlah kepala keluarga, jumlah golongan darah per kecamatan per desa yang bisa dilihat. Per kecamatan kita bisa melihat berapa jumlah penduduk yang memiliki KTP elektronik dan yang belum ber KTP elektronik.
Karena hanya berupa jumlah data agregat per kecamatan yang di tampilkan, sehingga saat pihak kecamatan ingin melihat orang – orangnya atau siapa saja yang belum memiliki akta kelahiran, maka mereka bisa mengajukan lagi lewat aplikasi tersebut.
“Data yang dimiliki aplikasi Petaku merupakan data konsolidasi bersih per semester, sehingga data bersifat akurat dan tepat dari Disdukcapil Pusat,” ungkapnya.{[her/mb03}