
TANJUNG – Dewan Pengubahan Kabupaten Tabalong menggelar Rapat Pleno yang membahas tentang besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tabalong tahun 2025.Kegiatan rapat tersebut difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tabalong (Disnaker) dan digelar di Aula Balai Latihan Kerja (BLK), Rabu (11/12).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Tabalong, Wawan Septiyadi mengatakan, hasil dari rapat pada hari ini pihaknya telah menetapkan besaran UMK Tabalong di tahun 2025.
“Tadi sudah kita tetapkan UMK untuk tahun 2025 sebesar Rp 3.592.197,46, dibandingkan dengan tahun 2024, ada kenaikan sekitar 6,5 persen atau Rp 219.242,10. Penetapan ini sudah sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2024,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten dari unsur Pengusaha, Serikat Pekerja dan Akademisi menyatakan sepakat, bahwa Tabalong tidak melakukan penetapan Upah Minimum Sektoral.
“Baik pengusaha maupun karyawan menerima baik keputusan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Keputusan ini tentunya sudah berdasarkan banyak pertimbangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Raudhatul Jannah mengungkapkan bahwa, pihaknya nanti akan mengusulkan surat rekomendasi terhadap keputusan UMK 2025 ini.
“Setelah adanya SK Gubernur Kalimantan Selatan nanti akan kami buatian surat rekomendasi pada Penjabat (Pj) Bupati yang selanjutnya akan bersurat lagi pada Gubernur Kalsel untuk menetapkan keputusan UMK tahun 2025,” tuturnya.
Ia juga mengatakan bahwa Disnaker akan secepatnya menggelar sosialisasi terhadap UMK 2025 ini setelah adanya Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kalsel.”Setelah nanti adanya SK Gubernur Kalimantan Selatan, kami akan membuatkan Surat Edaran dari Pj Bupati terhadap seluruh pengusaha, APINDO, KADIN dan perusahaan-perusahaan yang ada di Tabalong tentang kenaikan UMK,” pungkasnya.yan/rds