TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah SH mengamankan seorang pria berinisial AR (33), di kediamannya di Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Kamis (5/12) pagi.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, AR diamankan karena diduga sebagai bandar narkotika.
Joko membeberkan, kejadian berawal ketika petugas mendapat laporan dari warga sekitar kediaman pelaku bahwa setiap AR pulang dari luar kota selalu ada orang yang tidak dikenal mendatangi rumahnya.
“Kecurigaan warga kemudian dikuatkan dengan adanya tiga kamera pengawas yang di pasang di depan rumah AR. Warga menduga AR kembali menekuni aktivitas yang dulu pernah digelutinya, yakni peredaran gelap narkotika dan pernah menjalani hukuman penjara di Banjarbaru,” katanya.
Setelah mendapat laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan ketika AR dalam perjalanan pulang dari Banjarmasin ia singgah di suatu tempat.
“Diketahui AR singgah di kediaman adiknya di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak. Petugas yang saat itu sedang mencari pelaku langsung menghampirinya dan ditemukan satu pipet kaca yang di dalamnya berisi gumpalan kristal diduga sisa sabu,” jelasnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan membawa AR ke kediamannya. Ia sempat mengecoh Petugas dengan menunjukkan rumah orang lain sebagai rumahnya.
“Namun petugas yang mengantongi informasi dari laporan warga menunjukkan bahwa rumah yang pelaku tunjukan bukan miliknya,” katanya.
Sesampainya di rumahnya, pelaku kembali beralasan bahwa ia tidak memegang kunci rumah karena sedang di pegang temannya.
“Disaksikan oleh aparat desa setempat, petugas kemudian masuk ke rumah dan melakukan pemeriksaan. Di dalam lemari pelaku, petugas menemukan sebuah kantong plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga sabu yang di simpan dalam bekas kotak jam tangan,” ujarnya.
AR kemudian diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan disangkakan tindak pidana peredaran gelap Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. yan

