
AMUNTAI- Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), menyampaikan penjelasan Kepala Daerah, atas diajukan empat buah rancangan Peraturan Daerah yang merupakan raperda inisiatif pemerintah daerah.
Penjelasan pemerintah daerah disampaikan oleh Sekretaris Daerah H Adi Lesmana, pada Rapat Paripurna dihadiri Pimpinan DPRD dan anggota DPRD, Forkopimda dan kepala SKPD dan yang lainnya.
Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kepada Pimpinan DPRD, untuk dilakukan pembahasan bersama, guna mendapatkan persetujuan bersama, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ia menjelaskan, empat buah rancangan peraturan daerah Sungai Utara, yakni terdiri dari, Rancangan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor.
Kemduain, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Rancangan peraturan daerah tentang inovasi daerah. Rancangan peraturan daerah ini kami susun, dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk mencapai tujuan tersebut.
Pelaksanaan inovasi daerah menjadi barometer keberhasilan dari sebuah inovasi yang diciptakan. Dalam rangka terwujudnya daya saing daerah yang tinggi, maka untuk pemenuhan inovasi daerah yang sesuai dengan prinsip inovasi, diperlukan pengaturan kebijakan inovasi. Dengan adanya pengaturan kebijakan inovasi ini, diharapkan inovasi dapat dilaksanakan secara optimal.
Untuk rancangan peraturan daerah tentang Pemberian Insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan/atau Investor. Dengan adanya peraturan daerah ini nantinya, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, dan meningkatkan daya saing daerah.
Terus, rancangan peraturan daerah, tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Sedangkan perubahan nomenklatur Dinas Perpustakaan, menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, didasarkan pada ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang mengamanatkan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib membentuk arsip daerah.
Terakhir, rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak. Penyusunan rancangan peraturan daerah ini didasarkan pada ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, yang mengamanatkan bahwa penyelenggaraan kabupaten layak anak ditetapkan dengan peraturan daerah.
Mengimplementasikan kebijakan terkait dengan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan Daerah, secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan, sesuai dengan indikator kabupaten layak anak. (suf/mb03)

