Minggu, Agustus 24, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kementerian ATR/BPN Berupaya Sukseskan PSN

by matabanua
30 November 2024
in Kementerian ATR/BPN
0
MENTERI ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat RDP dengan BAP DPD RI di Gedung B DPD RI, Jakarta, Kamis (28/11). (Foto: mb/ist)

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya menyukseskan Proyek Strategis Nasional (PSN) peningkatan penyediaan pangan nasional yang dikenal dengan food estate, yang akan dilakukan di Merauke, Papua Selatan.

Dalam hal ini, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menjelaskan kondisi tanah di lokasi tersebut.

Artikel Lainnya

Wamen ATR Beri Solusi Percepatan Layanan Publik

Wamen ATR Beri Solusi Percepatan Layanan Publik

30 Desember 2024
Menteri ATR/BPN Hadiri Haul KH Raden Asnawi

Menteri ATR/BPN Hadiri Haul KH Raden Asnawi

30 Desember 2024
Load More

“Jadi posisi kami di dalam sawah hanya dua, pertama masalah tata ruangnya, dari hutan diubah menjadi sawah, cocok atau tidak. Kedua, urusan kita adalah pelepasan dan penetapan hak atas tanahnya,” terang Menteri Nusron saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Gedung B DPD RI, Jakarta, Kamis (28/11).

Untuk menerbitkan hak atas tanah di kawasan food estate, Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan harus ada kejelasan dari status tanahnya.

“Pertama harus clean and clear dengan kehutanan, jadi kami tidak menerbitkan hak atas tanah, kalau belum ada surat pelepasan kawasan hutan. Kalau menyangkut tanah adat, selama masuk ke dalam peta adat harus mendapatkan surat pelepasan adat dari masyarakat adat setempat. Ini peta adat, bukan claim dari satu dua orang karena pemerintah sudah menempatkan mana yang sudah dan mana yang tidak ada peta adatnya. Apakah ini masuk ke dalam peta adat dalam peta kami atau tidak, akan kami cek,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala juga menjelaskan terkait penggunaan tanah yang terindikasi telantar di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ia mengatakan, lokasi yang dimaksud dalam pengaduan masyarakat sudah ditetapkan sebagai kawasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Kita tinggal melaksanakan, akan kami tindaklanjuti dengan Pak Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan di sana untuk segera melakukan verifikasi kepada subjek atau calon penerima supaya tidak menimbulkan konflik baru di sana,” terang Menteri ATR/Kepala BPN.

Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim menyebut pertemuan ini merupakan bentuk BAP DPD RI dalam menjalankan fungsi representasi melalui kegiatan penyerapan aspirasi dan menerima pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan kepentingan daerah.

“Kami berharap peran BAP DPD RI dalam memfasilitasi pengaduan masyarakat ini dapat segera menemukan titik temu dan jalan keluar untuk memenuhi rasa keadilan bagi pihak-pihak terkait,” ucap Abdul Hakim.

Turut hadir mengikuti jalannya Rapat Dengar Pendapat kali ini, Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung. Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. rds

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA