BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang anak baru gede (ABG) yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 24,52 gram, Jumat (22/11) sekitar pukul 14.00 Wita.
MN (18), warga Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar tak berkutik saat sejumlah polisi menghentikan langkahnya di Jalan Pekapuran Raya, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Prawira Bala Putera Dewa mengatakan, penangkapan MN dilakukan berawal saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan di Jalan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur kerap terjadi transaksi sabu dalam jumlah besar.
“Kami lakukan pencegatan dan MN berhasil di bekuk. Dari pelaku turut di sita barang bukti satu paket sabu seberat 24,52 gram yang terbungkus dengan satu potongan plastik kresek warna hitam,” ujarnya.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti satu potong kertas tisu terbungkus serta satu kotak rokok merk Konser warna kuning.
“Anggota terus melakukan penggeledahan di TKP kedua di rumahnya di Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, namun tidak ditemukan barang haram lainnya,” katanya.
Atas perbuatannya, MN di jerat Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. sam