
JAKARTA – Alwin Jabarti Kiemas yang merupakan keponakan almarhum Taufik Kiemas, menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hal itu dibenarkan oleh polisi.
“Kami jawab, benar. Cukup ya, terima kasih,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Senin (25/11), yang dikutip CNNindonesia.com.
Pernyataan itu diberikan Wira saat menjawab sejumlah pertanyaan wartawan. Wartawan bertanya ‘apakah benar Alwin Jabarti Kiemas salah satu yang ditangkap? Apa benar Alwin ini yang inisial AJ yang perannya memfilter/memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir?’.
Dalam perkara ini, Alwin Jabarti alias AJ berperan memfilter dan memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir.
Kendati demikian, Wira tak membeberkan ihwal sosok Alwin Jabarti tersebut. Termasuk, soal latar belakang yang bersangkutan.
Di sisi lain, akun media sosial X @PartaiSocmed menyebut sosok Alwin adalah keponakan dari Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.
“Disclaimer, nama orangnya Alvin Jabarti Kiemas. Dia keponakan Alm Taufiq Kiemas. Tapi berhubung Alm Taufiq Kiemas adalah suami Megawati maka otomatis dia juga merupakan keponakan Ketum PDIP Megawati. Apalagi ke berbagai pihak dia memperkenalkan diri sebagai keponakan Ketum PDIP,” demikian keterangan dalam unggahan itu.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka. Dari puluhan tersangka itu, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Selain itu, polisi juga masih mengejar empat buron yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terakhir, polisi menetapkan Denden Imadudin Soleh menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Jika ditotal, nilainya mencapai Rp167,8 miliar.
Denden merupakan satu dari sembilan pegawai Komdigi yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara ini. Dari informasi yang dihimpun, Denden merupakan ketua tim pengendalian konten internet di Komdigi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan dalam perkara ini Denden dan delapan pegawai lainnya berperan mencari dan melakukan pemblokiran.
“Sembilan orang oknum pegawai Komdigi yang berperan mencari, mengcrawling website judi online dan melakukan pemblokiran inisial DI (Denden), FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD,” kata Karyoto dalam konferensi pers, Senin (25/11), yang dikutip CNNindonesia.com.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus judi online pegawai Komdigi. Dari puluhan tersangka itu, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Dari deretan tersangka itu ada pula sosok Alwin Jabarti Kiemas hingga eks komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang.
Selain itu, polisi juga masih mengejar empat tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai dan aset senilai total Rp 167,8 miliar.
Para tersangka ini, dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. web

