
PELAIHARI – Salah satu upaya mewujudkan tujuan mulia dari penyelenggaraan PemilihanUmum Kepala Daerah Tahun 2024 khususnya di Kabupaten Tanah Laut, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut beserta jajarannya menyatakan komitmen bersikap netral dengan tidak memihak pada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang sedang berkontestan.
Hal tersebut diungkapkan Kajari Tala Munandar SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Radityo Wisnu Aji SH MH. Ia menegaskan jika Kajari Tala dalam berbagai kesempatan selalu menekankan kepada seluruh jajarannya agar tidak ada yang terlibat dalam kegiatan politik praktis, sebagaimana arahan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang menyatakan Netralitas Kejaksaan Harga Mati.
“Kajari mengatakan tidak akan segan menindak tanpa pandang bulu dan akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terdapat oknum pegawai Kejaksaan Negeri Tanah Laut yang terindikasi terlibat dalam kegiatan politik praktis mendukung salah satu kontestan, apalagi jika hal tersebut dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk turut berupaya membantu memenangkan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati,” ujarnya.
Sejak awal Agustus lalu, pihaknya juga telah membuka Posko Pilkada yang terletak di samping bangunan Gedung Utama Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Laut.
Posko Pilkada ini diharapkan dapat menjadi tempat pengaduan yang nyaman bagi masyarakat yang mengetahui adanya dugaan peristiwa pelanggaran/kecurangan pemilu.
Adapun contoh pelanggaran pemilu yang dapat dilaporkan, yaitu apabila terdapat oknum ASN yang tidak netral (ikut mengkampanyekan salah satu paslon), pengerahan aparat desa oleh paslon/tim sukses untuk memenangkan pemilihan, adanya paslon atau tim suksesnya membagikan sejumlah uang kepada masyarakat dengan maksud mempengaruhi suara pemilih dan sebagainya (money politic).
“Masyarakat yang ingin melaporkan dugaan kecurangan kami persilahkan untuk langsung datang ke Posko Pilkada, yang nantinya akan dilayani oleh petugas. Cukup dengan membawa kartu identitas dan bukti-bukti yang dimiliki jika ada,” katanya.
Ia menambahkan, untuk identitas pelapor pastinya akan pihaknya rahasiakan. Selain itu, untuk yang lokasinya jauh Kejari Tala juga menyediakan hotline pengaduan melalui aplikasi pesan WhatsApp yang melayani 24 jam di nomor 0821-5474-2624.
“Posko Pilkada Kejaksaan Negeri Tanah Laut juga berfungsi sebagai pusat pengendali operasi kegiatan pemantauan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Tanah Laut, yang salah satu tujuannya untuk mencegah atau meminimalisir terjadinya segala bentuk kecurangan dalam pelaksanaan pesta demokrasi ini,” pungkasnya. ris