BANJARBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti (barbuk) narkotika sebanyak 79.397,58 gram atau lebih kurang 79 kilogram sabu dan 63.847 butir pil ekstasi jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama.
“Turut dimusnahkan juga 5.362,59 gram serbuk ekstasi dan 407,40 gram ganja hasil tangkapan periode September hingga November 2024,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto saat memimpin pemusnahan, Rabu (20/11).
Barang bukti yang digagalkan peredarannya itu ditaksir bernilai Rp 133.596.900.000 jika diperjualbelikan di pasar gelap narkoba.
Polda Kalsel pun berhasil menyelamatkan 475.677 orang dari penggunaannya dengan perhitungan setiap satu gram sabu di konsumsi lima orang, dan satu butir ekstasi untuk satu orang.
“Dengan tangkapan ini kita juga menghemat biaya rehabilitasi oleh negara atau masyarakat sebesar Rp 2,37 triliun, jika setiap korban pecandu membutuhkan biaya Rp 5 juta per bulan,” ujarnya.
Pada pemusnahan barbuk tersebut turut di hadirkan 35 tersangka. Penyidik pada tiga subdit di Ditresnarkoba Polda Kalsel memproses hukuman mereka dalam 24 laporan polisi (LP) yang terdiri atas 15 LP subdit 1, dua LP subdit 2, dan tujuh LP subdit 3.
Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya menambahkan, kasus menonjol dalam tiga bulan terakhir pengungkapan jaringan pengedar narkoba di Kalsel, yakni penangkapan enam tersangka kaki tangan Fredy Pratama penyelundup 70,76 kilogram sabu dan 9.560 butir ekstasi.
Kemudian, pengungkapan 52.561 butir ekstasi dari satu tersangka oleh tim opsnal subdit 3. lima kilogram sabu dan 1.690 butir pil ekstasi oleh tim yang di pimpin Kasubdit 2 AKBP Zaenal Arifien, serta 2,4 kilogram sabu sistem ranjau dari dua pengedar yang di tangkap tim Kasubdit I AKBP Deddi Daniel Siregar. ant