TANJUNG – Wanita berinisial WA (26), warga Kecamatan Murung Pudak mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari suaminya.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, WA menjadi korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Pada Rabu (13/11) siang, suami korban meminta sejumlah uang kepadanya untuk membeli obat-obatan terlarang, dan korban mengatakan tidak mempunyai uang,” ujarnya.
Merasa kesal tidak di beri uang, pelaku kemudian marah-marah dan menyuruh korban untuk meminjam uang kepada ibunya yang juga tinggal di rumah tersebut.
Kemudian pada sore hari, pelaku menemui orangtua korban dan ingin meminjam uang, tetapi orangtua korban juga mengatakan tidak mempunyai uang.
“Pada malam harinya, pelaku kembali mendatangi korban sambil marah-marah dan kembali meminta uang, namun korban kembali mengatakan tidak punya uang,” bebernya.
Pelaku yang kesal tidak di beri uang, lanjut dia, mulai memukul bagian kepala dan menampar korban hingga menyebabkan memar di mata dan luka di bagian bibir, WA yang berusaha kabur keluar dari rumah kembali di pukul oleh pelaku.
“Pukulan pelaku mengenai jari kelingking tangan kiri korban dan juga sempat di seret oleh pelaku yang menyebabkan luka di lutut bagian kaki kiri korban hingga sempat pingsan,” ujarnya.
Setelah siuman, korban kemudian mencari tumpangan minta diantarkan ke Polres Tabalong untuk membuat pengaduan. Setelah menerima pengaduan, petugas kemudian melakukan pengamanan terhadap pelaku pada Kamis (14/11) sore,.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan disangkakan Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Petugas juga turut menyita barang bukti berupa satu lembar KTP atas nama pelaku dan satu lembar surat keterangan permintaan Visum Et Repertum,” pungkasnya. yan

