Mata Banua Online
Sabtu, Januari 17, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Seorang Wanita di Murung Pudak Alami KDRT

by Mata Banua
18 November 2024
in Indonesiana, Tabalong
0

TANJUNG – Wanita berinisial WA (26), warga Kecamatan Murung Pudak mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari suaminya.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, WA menjadi korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Berita Lainnya

G:\2026\Januari\15 Januari 2026\2\22\New Folder\Pencuri Bollard Trotoar Ditangkap.jpg

Pencuri Bollard Trotoar Ditangkap

14 Januari 2026
G:\2026\Januari\15 Januari 2026\2\22\New Folder\Laka Lantas Tewaskan Dua Pengendara.jpg

Laka Lantas Tewaskan Dua Pengendara

14 Januari 2026

“Pada Rabu (13/11) siang, suami korban meminta sejumlah uang kepadanya untuk membeli obat-obatan terlarang, dan korban mengatakan tidak mempunyai uang,” ujarnya.

Merasa kesal tidak di beri uang, pelaku kemudian marah-marah dan menyuruh korban untuk meminjam uang kepada ibunya yang juga tinggal di rumah tersebut.

Kemudian pada sore hari, pelaku menemui orangtua korban dan ingin meminjam uang, tetapi orangtua korban juga mengatakan tidak mempunyai uang.

“Pada malam harinya, pelaku kembali mendatangi korban sambil marah-marah dan kembali meminta uang, namun korban kembali mengatakan tidak punya uang,” bebernya.

Pelaku yang kesal tidak di beri uang, lanjut dia, mulai memukul bagian kepala dan menampar korban hingga menyebabkan memar di mata dan luka di bagian bibir, WA yang berusaha kabur keluar dari rumah kembali di pukul oleh pelaku.

“Pukulan pelaku mengenai jari kelingking tangan kiri korban dan juga sempat di seret oleh pelaku yang menyebabkan luka di lutut bagian kaki kiri korban hingga sempat pingsan,” ujarnya.

Setelah siuman, korban kemudian mencari tumpangan minta diantarkan ke Polres Tabalong untuk membuat pengaduan. Setelah menerima pengaduan, petugas kemudian melakukan pengamanan terhadap pelaku pada Kamis (14/11) sore,.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan disangkakan Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Petugas juga turut menyita barang bukti berupa satu lembar KTP atas nama pelaku dan satu lembar surat keterangan permintaan Visum Et Repertum,” pungkasnya. yan

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper