TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah SH mengamankan tiga pria warga Desa Banua Rantau, Kecamatan Banua Lawas, Rabu (13/11) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno membeberkan, ketiga pelaku berinisial MA (22), AK (28) dan WA (25), dan diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika.
Berawal dari informasi yang disampaikan warga bahwa di lingkungannya sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
“Saat tiba di lokasi, terlihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik seolah sedang menunggu seseorang, dan sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang berada di tepi jalan Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat di dekati dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening di duga narkotika golongan I jenis sabu.
“Saat ditanyakan oleh petugas, pelaku MA mengaku bahwa mendapatkan sabu tersebut dari AK dan WA,” katanya.
Berbekal informasi dari MA, petugas kemudian mengamankan AK di kediamannya, sedangkan WA diamankan di sebuah pos jaga setempat.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, ditemukan kembali dua bungkus plastik klip berisi berisi di duga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang di simpan di atas pos tersebut yang di akui milik pelaku MA,” katanya.
Menurut keterangan AK dan WA, mereka menerima uang sejumlah Rp 1,4 juta dari MA di sebuah terminal di Kecamatan Kelua untuk membeli sabu.
“Kemudian, keduanya pergi membeli sabu kepada seorang perempuan berinisial NYS (42), warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua seharga Rp 1 juta, sehingga kedua pelaku mendapat keuntungan masing-masing Rp 200 ribu dari penjualan barang tersebut,” jelasnya.
Setelah di beli, barang tersebut lalu di bagi menjadi tiga, yakni satu bungkus akan diserahkan kepada pemesan sedangkan dua bungkus lagi akan di pakai oleh ketiganya.
Setelah memperoleh keterangan dari pelaku MA dan WA, petugas mendatangi kediaman pelaku NYS dan melakukan pengamanan.
“Saat dilakukan pemeriksaan di tempat NYS, pelaku mengakui semua perbuatannya dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening di duga sabu yang di simpan di loteng rumahnya,” katanya.
Pada pengamanan itu, turut di sita barang bukti satu bungkus plastik klip di duga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 0,08 gram, dan tiga bungkus plastik klip di duga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 0,71 gram.
“Petugas juga menyita satu handphone berwarna ungu, dua handphone berwarna hitam, satu dompet kecil warna jingga hijau, dan uang tunai sejumlah Rp 90 ribu sisa penjualan sabu,” pungkasnya. yan