Mata Banua Online
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Taufik Arbain: Melawan Kotak Kosong Jauh Lebih Sulit

by Mata Banua
12 November 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\November 2024\12 November 2024\5\hal 5\Taufik Arbain.jpg
TAUFIK ARBAIN. (foto:mb/ist)

 

BANJARMASIN – PILKADA serentak hanya tinggal menghitung hari, tepatnya hanya dua pekan lagi, yakni tanggal 27 November 2024. Seperti diketahui, di Kalimantan Selatan ada dua kabupaten yang pasti melawan ‘kotak kosong’, yakni Kabupaten Balangan dan Kabupaten Tanah Bumbu. Kota Banjarbaru pun akan menyusul, karena pasangan calon Aditya-Habib Abdullah, didiskualifikasi oleh KPU.

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\29 Oktober 2025\5\hal 5\Apel Hari Sumpah Pemuda ke -97 di Balaikota yang menampilkan beragam baju daerah.jpg

Pakaian Daerah Warnai Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Pemko

28 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\29 Oktober 2025\5\hal 5\Ketua TP PKK Banjarmasin Neli Listriani, Kepala DP3A Ramadan serta relawasan SAPA.jpg

Sungai Baru Wakili Penilaian Kelurahan Ramah Perempuan dan Anak

28 Oktober 2025

Nah, bagaimana mereka yang melawan kotak kosong mengampanyekan dirinya dan juga kotak kosong itu sendiri.

Terkait hal ini, Akademisi ULM Taufik Arbain mengatakan, boleh atau tidaknya mengampanyekan kotak kosong, itu tidak diatur dalam regulasi. “Kecuali dilakukan penyelenggara untuk mensosialisasikan bahwa pilkada tertentu ada dua pilihan antara paslon A dengan kotak kosong sebagai bagian dari peran penyelenggaran dan pengawas pemilu,” ujarnya.

Tetapi jika ada upaya-upaya mengkampanyekan kotak kosong dalam Pilkada 2024 oleh civil society atau warga, itu bagian dari dinamika pilkada, yang memberikan pesan ada suara-suara kritis dan tantangan pilkada bagi paslon yang ada.

“Jadi saya kira, dinamikanya meskipun ada kotak kosong, paslon tetap memiliki tantangan memenangkan dalam dinamika pilkada. Di sinilah kompetisinya bisa dilihat sejauh mana paslon mampu meyakinkan bahwa paslonnya lebih baik dari sekadar Kotak Kosong dan mampu memimpin dan membangun daerah yang diperebutkan kuasanya,” ungkap peneliti senior pada Banua Meter Kalsel ini.

“Tantangan yang dihadapi pada fenomena kotak kosong tentu masing-masing daerah berbeda-beda starting positionnya, ada yang memang kehadiran kotak kosong karena sedari awal tidak ada yang mau mencalonkan karena alasan sia sia dan tingginya angka elektabilitas lawan. Tetapi ada jua kehadiran Kotak Kosong karena suatu case baik pelanggaran, atau realitas lainnya yang menyebabkan hadirnya fakta melawan kotak kosong,” ungkap dosen Fisip Universitas Lambung Mangkurat ini.

Kampanye kotak kosong bisa saja muncul, karena kuatnya derajat demokrasi atau melawan defective democrazy untuk mengungkapkan pesan politiknya berupa kampanye-kampanye yang dibangun timsis tertentu atau dari warga.

“Hanya saja yang perlu diperhatikan, jika kampanye itu menyerempet aturan main semisal hoaks, ujaran kebencian, termasuk menghalangi orang ke TPS, tentu ada aturan main yang akan diambil peran kewenangannya oleh bawaslu, gakumdu maupun pihak kepolisian dengan alasan menjaga ketertiban dan kedamaian pilkada,” ucapnya.

Masih menurut Jebolan MKP Fisipol UGM ini, bagi paslon yang akan melawan kotak kosong, masih mungkin melakukan langkah strategis seperti mengampanyekan hal-hal terkait edukasi politik dan hukum dalam pilkada mengapa adanya diskualifikasi dan berefek kotak kosong kepada pilkada.

Kemudian melakukan langkah masif untuk menegaskan kampanye kapasitas paslon secara masif kepada publik agar memilih mereka diikuti dengan program unggulan yang menyentuh emosional publik. “Justru terkadang tantangan melawan kotak kosong jauh lebih sulit ketimbang ada paslon, meskipun tergantung berapa persen dia harus mengumpulkan elektabilitas 50+1,” bebernya.

“Di sinilah posisi pengawas pemilu akan diuji kapasitasnya dalam menegaskan peran fungsi ke pengawasan pemilu,” pungkas Taufik Arbain, jjr

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper