
BANJARMASIN – Effendi (41) pekerja juru parir di Kota Banjarmasin terpaksa merelakan kehilangan jari manis tangan kirinya, akibat terkena tebasan parang seterunya.
Insiden penganiayaan berat itu yang terjadi didekat SMP 11, Jalan Bumi Lingkar Basirih, Lokasi III Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin sontak membuat warga sekitar gaduh, pada peristiwa Minggu (10/11) sekitar pukul 07.30 Wita.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP Cristugus Lurens melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno, di Banjarmasin, Selasa (11/11) kepada awak media membenrkan dan pelakunya sudah diamankan setelah dua jam kemudian, tepatnya pada Minggu (10/11) sekitar pukul 10.00 Wita.
Ia menyerahkan diri setelah melalui usaha pendekatan persuasif oleh pihak berwajib kepada kelurganya.
“Pelaku menyerahkan diri ke personel Polresta Banjarmasin, kemudian pelaku dibawa ke Pospol Subsektor/Opsnal Polresta Banjarmasin di kawasan Jalan Sudimampir Banjarmasin Tengah,” ucap Iptu Sudirno.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Korban atau pelapor yaitu, Effendi (41), pekerja juru parkir, selaku warga Jalan 9 Oktober Gang Mutiara, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Tersangka atas nama, Safwan Jamil alias Iwan (47) pekerja swasta warga Jalan Garuda, Komplek Bumi Lingkar Basirih Permai Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Barang bukti diamankan antara lain satu buah kumpang atau sarung parang.
Dari kronologis kejadian, pada Minggu (10/11) sekitar pukul 07.30 Wita, telah terjadi tindak pidana penganiayaan di dekat SMP 11 Banjarmasin Selatan.
Menurut keterangan saksi, Doni Ariadi (34) pekerja swasta warga Jalan Bumi Lingkar Basirih Lokasi III Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Pada saat korban bersama Doni Ariadi, di TKP mendadak pelaku mendekat dengan senjata tajam jenis parang. “Parang itu ditebaskan ke korban, namun korban menghindar dan lari.
Tetapi setan sudah menguasai tersangka dengan membabi buta terus mengejar. Korban yang ketakutan dan terjatuh ke tanah, disaat itu parang pelaku mengenai tubuhnya.
Melihat korban terkapar, dengan kondisi luka-luka, pelaku kemudian melarikan diri. Sementara korban dibawa saksi Doni dibantu warga ke IGD Rumah Sakit Sultan Suriansyah untuk mendapatkan perawatan medis.
“Nyawa korban selamat, walaupun mengalami luka robek pada bagian muka, di pergelangan tangan kanan, luka pada kedua kaki, pada kaki sebelah kanan dan kelingking, jari manis tangan kirinya putus,” kata Iptu Sudirno.
Anggota Polsek Banjarmasin Selatan pagi itu mendengar ada orang terluka akibat dianiaya, lantas datangi TKP dan cek ke RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin. “Benar korban yang terluka terbarung lemah di IGD rumah sakit dalam penanganan medis,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka penganiayaan terhadap juru parkir dijerat dalam pasal 351 KUHP. sam/ani