JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan penganiayaan anak polisi, Supriyani mencabut kesepakatan damai dengan orang tua korban setelah difasilitasi oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.
Penasehat hukum Supriyani, Andre Darmawan mengatakan, dalam proses mediasi, guru SD Negeri 4 Baito tersebut kondisinya tertekan.
Benar ada pencabutan damai, karena kondisi Supriyani kemarin merasa tertekan,” kata Andre kepada wartawan, Kamis (7/11), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Dalam pertemuan, Supriyani dibawa oleh penasihat hukum Samsuddin menghadiri pertemuan dengan orangtua korban yang difasilitasi oleh Bupati Konawe Selatan yang berlangsung di rumah jabatannya.
Saat itu, Supriyani mengaku dalam kondisi tertekan untuk menandatangani surat perdamaian tersebut. Namun, Supriyani telah mencabut kesepakatan damai itu tertanggal 6 November kemarin yang ditembuskan ke Pengadilan Negeri Andoolo, jaksa, Bupati Konawe Selatan dan Kapolres Konawe Selatan.
“Dalam konteks hukum itu, tidak boleh ada intervensi, karena sudah berproses. Artinya silahkan kita ikuti proses hukum dan kita lihat hasilnya bagaimana. Kasus ini harus terang, siapa yang salah dan benar. Kasus ini mau terang ya harus lewat putusan pengadilan,” jelasnya.
Sampai saat ini, kata Andre, guru SD Negeri 4 Baito masih berkeyakinan bahwa dirinya tidak pernah melakukan kekerasan terhadap anak didiknya.
“Jadi ibu Supriyani ini masih berkeyakinan penuh, tidak pernah melakukan penganiayaan itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga mempertemukan guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani dengan pihak orang tua anak yang diduga menjadi korban kekerasan.
Proses penyelesaian perkara tersebut berlangsung di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan dengan dihadiri sejumlah pihak termasuk penasehat hukum terdakwa dan Kapolres Konawe Selatan, Febry Syam.
“Sebagai orang tua, kita selesaikan ini baik-baik. Apalagi kita satu kampung. Mari kita saling memaafkan dan hidup rukun,” kata Bupati Konawe Selatan, Selasa (5/11).
Surunuddin mengatakan bahwa seharusnya permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak sampai ke proses persidangan.
“Semoga sesuai harapan kita masalah ini segera selesai baik-baik. Namun sekarang kita kembali ke kebijakan hakim soal putusan persidangan nanti. Harapan kami, hakim dapat mempertimbangkan putusannya,” ungkapnya.
Surunuddin berharap tidak ada lagi perkara seperti yang dialami oleh guru Supriyani yang harus berhadapan dengan permasalahan hukum.
“Dengan adanya kesepakatan damai ini, pihak korban maupun pihak terdakwa bisa melakukan aktivitas dengan normal dalam halnya Ibu Supriyani bisa kembali mengajar di SDN 4 Baito,” pungkasnya.web