
TANJUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabalong mengingat 550 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 bisa menjaga integritas selama menjalankan tugas.
“Pengawas TPS dan penyelenggara pemilu ditekankan bisa menjaga integritas agar penyelenggaraan Pilkada 2024 berjalan demokratis berdasarkan asas luber dan jurdil,” ucap Ketua Bawaslu Tabalong Mahdan Basuki, Selasa (5/11).
Anggota PTPS di 12 kecamatan pun telah mendapat perbekalan terkait pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara oleh bawaslu setempat.
Pembekalan yang diberikan anggota Bawaslu M Zainudin dan Taberani diharapkan dapat diterapkan PTPS, dan bisa menjaga kehormatan serta kemandirian sebagai penyelenggara pemilu.
Sesuai Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 bahwa setiap penyelenggara pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku serta sumpah atau janji jabatan.
Sebelumnya, 550 anggota PTPS di lantik pada 3 dan 4 November 2024 oleh ketua panwaslu kecamatan sesuai wilayah kerjanya masing-masing.
Pelantikan dilaksanakan berdasarkan keputusan panwaslu kecamatan terkait pengangkatan PTPS di 131 kelurahan/desa sesuai Keputusan Bawaslu Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 terkait juknis pembentukan dan pergantian antarwaktu PTPS pada pemilihan 2024.
Masing-masing kecamatan, yakni Banua Lawas 43 PTPS, Kelua 55 PTPS, Tanta 45 PTPS, Tanjung 74 PTPS, Haruai 51 PTPS, Murung Pudak 113 PTPS, Muara Uya 57 PTPS.
Kemudian, di Muara Harus 17 PTPS, Pugaan 17 PTPS, Upau 16 PTPS, Jaro 36 PTPS, dan Bintang Ara 26 PTPS. ant

