JAKARTA – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) memperkirakan volume impor barang tekstil dan sepatu yang masuk secara ilegal ke pasar domestik mencapai 2 juta pasang per hari. Hal ini lantaran ada berbagai motif importir yang memanfaatkan celah regulasi Indonesia.
Wakil Ketua Umum API, Ian Syarif mengatakan Indonesia memiliki sejumlah aturan pembatasan dan perlindungan industri, kendati implementasinya masih disalahgunakan oleh oknum.
“Kami mencatat justru jumlah ilegal ini bisa mencapai 2 juta piece per hari dari sepatu dn tekstil, jumlah PPN yang bisa diraup kalau ilegal ini ditutup itu cukup signifikan sekitar 30 triliun per tahun,” kata Ian dalam RDPU Baleg DPR RI, dikutip Rabu.
Di samping itu, jumlah trade remedies atau instrumen perlindungan perdagangan Indonesia masih jauh lebih rendah ketimbang negara-negara produsen tekstil besar lainnya, seperti China, Amerika Serikat, maupun Uni Eropa.
Misalnya, Indonesia hanya memiliki 350 non tarifd barriers, sedangkan di AS mencapai 6.665 instrumen perlindungan, China sebanyak 2.223 instrumen dan Uni Eropa sebanyak 2.822 instrumen. “Indonesia memiliki regulasi yang lemah di mana izin impor untuk pakaian jadi kita itu jauh lebih mudah dibanding ketika kita mau impor bahan baku tekstil, misalnya,” tuturnya.
Di samping itu, Ian menerangkan sejumlah motif oknum yang memanfaatkan lemahnya regulasi perdagangan Indonesia. Pertama, terkait kehadiran pedagang langsung China tanpa izin tinggal yang memasarkan produknya di pasar dalam negeri, baru-baru ini telah dideportasi oleh Dirjen Imigrasi.
Pedagang asal China disebut banyak membuka tokonya di pusat perbelanjaan tekstil di Mangga Dua Jakarta, Cigondewah Bandung, Pekalongan hingga Tegal. “Ini terjadi di Pasar Bandung, saat itu di demo oleh para pemilik toko dan mereka komplain ke Dirjen Imigrasi dan orangnya sudah dipulangkan, ketika tertngkap pasport nya itu milik orang yang sudah meninggal,” jelasnya.
Tak hanya itu, berbagai cara yang dilakukan oknum lainnya yaitu dengan memasukkan barang ke Indonesia dengan borongan, barang kiriman, under voice, jual beli PI, dan menjual barang tanpa PPN. “Instagram blogger dari Indonesia itu pergi kesana dan mereka memakai loop hole yang ada di beberapa PMK kita tentang barang bawaan sekitar US$500 untuk barang bawaan penumpang dan US$1.500 untuk pengiriman oleh pekerja luar negeri,” tuturnya.
Lewat motif dan celah tersebut, volume impor ilegal pun makin melimpah dengan harga yang kelewat murah.
Ian menerangkan bahwa industri tidak dapat menghadapinya karena IKM menjual baju misalnya dengan harga Rp25.000 per pasang. Sementara, barang impor ilegal dijual dengan harga 50.000 per kilo sehingga per pasang bisa dijual mulai dari Rp10.000 hingga Rp5.000 per pasang.
“Jauh di bawah harga produksi kita bahkan harga produksi yang sudah di IKM pun yang di mana para IKM itu menggaji karyawannya itu mungkin sekitar Rp80.000-Rp100.000 per hari,” tuturnya. bisn/mb06