Mata Banua Online
Jumat, Maret 6, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bawaslu Rekomendasikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada ke KPU

by Mata Banua
31 Oktober 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0

 

Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono didampingi anggota Bawaslu M Radini saat konfrensi pers hasil penanganan pelanggaran Bawaslu Kalsel di Banjarmasin.rds

BANJARMASIN- Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah mengeluarkan rekomendasi laporan dugaan pelanggaran Pilkada tahun 2024 yang disampaikan oleh Wartono dalam hal ini merupakan Calon Wakil Walikota Banjarbaru Nomor Urut 1 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel.

Berita Lainnya

PAM Bandarmasih Sebarkan 50 Paket Sembako

PAM Bandarmasih Sebarkan 50 Paket Sembako

5 Maret 2026
Walikota Imbau Masyarakat Bayar Zakat Melalui Baznas

Walikota Imbau Masyarakat Bayar Zakat Melalui Baznas

5 Maret 2026

Bahwa pokok laporan yang disampaikan pelapor adalah terkait adanya dugaan pelanggaran Pilkada tahun 2024, sebagaimana ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Jo.Ayat (5) Undang-undang Pilkada yang diduga dilakukan oleh Aditya Mufti Ariffin (Walikota Banjarbaru/Petahana) yang saat ini sebagai Calon Walikota Banjarbaru nomor 2.

“ Bawaslu Kalsel sudah merekomendasikan perkara dengan nomor 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/IX/2024 sebagai pelanggaran adminitrasi pemilihan kepada KPU Kalsel untuk dapat ditindaklanjuti sebagai diatur dalam ketentuan Pasal 139 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Pilkada,” ujar Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono didampingi anggota Bawaslu M Radini saat konfrensi pers hasil penanganan pelanggaran Bawaslu Kalsel di Banjarmasin, Kamis (31/10) pagi.

Aries menambahkan terhadap laporan tersebut, Bawaslu Kalsel sudah melakukan serangkaian proses kajian selama 3 hari dengan meminta keterangan atau klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi fakta dan juga saksi ahli, serta pengumpulan bukti-bukti terkait.

“ Adapun total pihak yang sudah diperiksa oleh Bawaslu Kalsel sejumlah 35 orang yang terdiri dari pelapor, terlapor, saksi fakta 30 orang, saksi ahli yang dihadirkan terlapor 1 orang dan saksi ahli yang dihadirkan Bawaslu Kalsel 2 orang,” jelasnya.

Bahwa dari hasil kajian yang telah dilakukan secara objektif, cermat dan prinsip kehati-hatian tersebut, Bawaslu Kalsel melalui forum rapat pleno pimpinan berkesimpulan bahwa dari peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor beberapa diantaranya telah terpenuhi minimal dua alat bukti dan terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Banjarbaru sebagaimana diantur Pasal 71 Ayat (3) Undang-undang Pilkada.rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper