
JAKARTA – Alasan utama di balik pemecatan Ipda Rudy Soik saat menyelidiki peredaran BBM ilegal di Nusa Tenggara Timur (NTT) menyisakan polemik karena ada dua versi kronologi yang berlainan.
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas TPPO) memberikan keterangan yang berbeda soal pemecatan Ipda Rudy dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Senin (28/10), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Jarnas yang dipimpin politikus Partai Gerindra sekaligus ponakan Presiden Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati itu hadir untuk membela Ipda Rudy Soik yang dinilai menerima kriminalisasi dalam kasus tersebut.
Sedangkan, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mewakili lembaganya yang telah memberhentikan Rudy karena diduga telah melakukan pelanggaran disiplin. Kasus Rudy saat ini tengah naik banding.
“Kita fokus mencari solusinya seperti apa, kita kadang dalam penegakan hukum itu, benar kita menegakkan aturan, tapi di atas aturan itu yang paling penting itu kebijaksanaan,” kata Kedua Komisi III DPR, Habiburokhman dalam rapat.
Rudy telah dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) pada 11 Oktober lalu karena diduga melanggar disiplin anggota. Namun, pihak Rudy membantah hal itu dan menyebut pemberhentian dirinya sebagai upaya kriminalisasi.
Pada kesempatan itu, Polda NTT melalui Kapoldanya, Irjen Daniel menyebut Rudy Soik diberhentikan karena melakukan pelanggaran etik berupa karaoke saat jam dinas bersama tiga anggota lain dari Polresta Kupang.
Namun, saat proses sidang etik, dari empat anggota, hanya Rudy Soik yang menolak dan mengajukan banding. Walhasil, hukuman terhadap Rudy naik dari semula demosi tiga tahun menjadi lima tahun.
Menurut Daniel, Rudy juga melakukan framing dalam kasusnya dengan menyelidiki kasus peredaran BBM ilegal usai ditangkap. Menurut Daniel, Rudy menjadikan tempat karaoke, lokasi tempat ia ditangkap, sebagai safe house atau bagian dari tempat operasi.
“Selalu mengakui tindakan yang di karaoke ini adalah dalam rangka anev kasus BBM, dan selalu mengatakan karaoke ini adalah tempat safe house mereka untuk rapat,” kata Daniel.
Keterangan dan kronologi yang disampaikan Daniel berbeda dengan Wakil Ketua Jarnas Anti TPPO, Paschal. Menurut dia, Rudy dijebak di tengah jalan saat hendak menggerebek lokasi penimbunan BBM subsidi jenis solar milik Ahmad Anshar.
Dalam penggerebekan pada 25 Juni lalu itu, Rudy menurut Romo Paschal, diminta Kasatreskrim Reskrim menepi dan menunggu di sebuah rumah makan. Sementara, komando atas anggota yang melakukan penggerebekan dilakukan orang lain.
Di rumah makan, saat menunggu, Rudy sempat meminta ditemani dua anggota Polwan. Namun, karena hal itulah ia justru dituduh melakukan pelanggaran etik.
“Saya enggak tahu, ini benar nggak Rudy karaoke siang-siang ini,” kata Romo Paschal dalam rapat.
Bersamaan dengan itu, tiba-tiba ada seorang anggota Propam Polda NTT yang hadir di lokasi dan mendapati Rudy sedang bersama dua polwan juniornya. Namun, kata Paschal, anggota lain yang baru tiba usai penggerebekan justru dilarang masuk.
“Pertama kami merasa Jarnas melihat adanya skenario kriminalisasi terhadap Ipda Rudy Soik secara terstruktur sistematis dan masif oleh oknum polisi Polda NTT untuk menghentikan langkahnya mengungkap kejahatan BBM bersubsidi,” kata Paschal.
Rahayu Saraswati di sela rapat menegaskan, kehadirannya untuk membela Rudy yang dinilai telah mengalami tindakan sewenang-wenang. Perempuan yang akrab disapa Sara ini merupakan anggota DPR yang menjabat Wakil Ketua Komisi VII. Dia adalah putri Hashim Djojohadikusumo sekaligus Ketua Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam rapat tersebut, Sara hadir mewakili organisasinya untuk membela Ipda Rudy Soik yang kini tengah menempuh jalur hukum usai dipecat sebagai anggota Polri.
“Namun, saya hadir pada hari ini bukan hanya sebagian anggota DPR yang mewakili rakyat Indonesia, tapi juga saya hadir di sini sebagai Ketua Jaringan Nasional Anti TPPO,” kata Rahayu dalam rapat, Senin (28/10), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Dia mengungkap bahwa organisasi Jarnas Anti TPPO didirikannya sejak ia menjadi anggota DPR periode 2014-2019. Sara bilang organisasinya kini sudah memiliki 30 anggota dari individu maupun lintas organisasi.
Pada kesempatan itu, Sara menegaskan kehadirannya ingin membela Rudy yang dinilai telah mengalami tindakan sewenang-wenang. Dia mengaku mengenal Rudy sejak bertahun-tahun lalu sebagai aktivis anti TPPO.
“Saya sudah mengenal beliau bertahun-tahun. Awal mulanya saya sebagai aktivis anti TPPO, sebelum menjadi anggota DPR,” kata Sara.
Ipda Rudy Soik sebelumnya dipecat dari kepolisian beberapa saat setelah menyelidiki kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di NTT. Rudy diberhentikan tidak hormat atau PTDH karena sejumlah laporan polisi dan laporan pelanggaran disiplin lain yang sudah ditangani Polda NTT.
Rudy kini telah mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan lewat sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 10-11 Oktober 2024 itu.
“Permohonan Banding yang diajukan Ipda Rudi Soik sudah kami terima, dan kami (Polda NTT) akan memfasilitasi proses bandingnya,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy di Kupang, Kamis (17/10). web