Mata Banua Online
Jumat, Maret 6, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kejagung Dalami Sumber Duit Suap Kasus Ronald Tannur

by Mata Banua
28 Oktober 2024
in Headlines
0

 

PENYIDIK Kejagung Harli Siregar.

JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan penyidik masih mendalami sumber duit Rp 5 miliar yang disiapkan untuk menyuap hakim agung dalam perkara Ronald Tannur (RT).

Berita Lainnya

Pakar Kebingungan Saat Sidang Praperadilan Yaqut

Pakar Kebingungan Saat Sidang Praperadilan Yaqut

5 Maret 2026

Gubernur Muhidin Nilai Kinerja Bank Kalsel Kategori Baik

5 Maret 2026

Harli mengatakan tidak mungkin Lisa Rahmat (LR) selaku kuasa hukum Ronald Tannur yang menyediakan duit tersebut.

“Dari mana sumber dananya LR tentu semua itu harus dicari. Logika hukumnya tidak mungkin LR menyiapkan dana dari uangnya, tentu ada yang mendanai apakah dari RT atau yg lainnya tentu harus diungkap,” ujar Harli saat diwawancara CNNIndonesia.com, Senin (28/10).

Ia menegaskan, penyidik masih mendalami berbagai bukti, termasuk dengan meminta keterangan sejumlah saksi.

Harli mengatakan penyidik juga mendalami hubungan Lisa Rahmat dengan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang jadi perantara pengurusan perkara.

“Semua indikasi itu sedang didalami dari berbagai bukti yang diperoleh, termasuk akan meminta dan mengumpulkan keterangan-keterangan,” ucapnya.

Diberitakan, Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap terkait vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp 20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.

Barang bukti tersebut didapati penyidik usai menggeledah enam lokasi kediaman dari masing-masing tersangka yang tersebar di wilayah Jakarta, Semarang, dan Surabaya.

Kasus kemudian berkembang dengan penangkapan Zarof Ricar yang kini juga sudah jadi tersangka. Menurut rencana, Lisa Rahmat akan memberikan duit suap Rp 5 miliar untuk hakim kasasi di MA melalui Zarof. Lisa menjanjikan duit Rp 1 miliar untuk Zarof.

Sementara itu, di rumah Zarof, penyidik menemukan duit Rp 920 miliar dan emas 51 kg yang diduga berasal dari pengurusan berbagai perkara di MA. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper