
BANJARMASIN – Terkait masalah pungutan retribusi sedot air limbah/tinja yang dikenakan Perumda Pengelolaan Air Limbah Daerah ( PALD) Pemerintah Kota Banjarmasin, masyarakat tidak perlu lagi membuat laporan ke Kejaksaan.
Sebab, kasus ini sudah diketahui dan ditelaah pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Hal tersebut dikatakan Kajari Banjarmasin DR Indah Laila SH MH melalui Kasi Intel Dimas Purnama Putra, ketika dikonfirmasi Mata Banua, Jumat (25/10).
Menurutnya, melalui bidang pencegahan dan program penyuluhan hukum, pihaknya bersama bidang hukum Pemko Banjarmasin telah mengimbau untuk menghentikan pungutan yang dibebankan kepada pelanggan PAM Bandarmasih tersebut, karena tidak ada ada dasarnya.
“Kami sudah mengimbau kepada Perumda PALD, bahwa Perwali mekanisme pembayaran atau retribusi bukan sebagai dasar untuk melakukan pungutan. Dan, kita sudah melakukan imbauan agar menghentikannya, karena itu bisa larinya ke pungutan liar yang dilakukan Perumda PALD,” sebut Dimas.
Pihak Perumda PALD, lanjut dia, menginfokan penarikan pungutan sudah dilakukan dua bulan. Dan, pihak Kejari sudah mengarahkan kepada inspektorat untuk melakukan penghitungan jumlah yang telah dipungut.
Mengenai sudah terjadinya pungutan, pihak Kejari Banjarmasin menyerahkan kepada Perumda PALD dan inspektorat. Karena, menurut Dimas pada saat penyuluhan hukum pihaknya sama bagian hukum Pemko Kota Banjarmasin sudah mengimbau untuk menyetop kegiatan tersebut agar tidak terjadi pungutan yang tidak ada dasarnya.
Dimas menegaskan, penyuluhan hukum dilakukan pihaknya bersama bagian hukum Pemko Kota Banjarmasin merupakan upaya pencegahan terjadinya penyimpangan.
Sebelumya diberitakan, sejumlah warga Kecamatan Banjarmasin Selatan berencana mengirimkan pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, guna mengusut penggunaan dana hasil pungutan retribusi sedot air limbah/tinja yang dikenakan Perusda Perusahaan Air Limbah Daerah ( PALD) setempat, pasca dicabutnya Perwali nomor 152 tahun 2023 tentang retribusi tersebut.
Langkah itu akan ditempuh warga, lantaran penarikan tarif sedot tinja yang diambil otomatis melalui tagihan pelanggan PAM Bandarmasih yang berjumlah 152 ribuan itu, hanya akan dikembalikan dua bulan, yakni untuk tagihan April dan Mei 2024. Padahal, pungutan retribusi itu berjalan sejak April 2024. ris

