Mata Banua Online
Jumat, Maret 6, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Eksekusi Vonis MA, Kejagung Tangkap Ronald Tannur

by Mata Banua
27 Oktober 2024
in Headlines
0

 

RONALD Tannur saat ditangkap petugas Kejaksaan Agung setelah MA memvonis lima tahun penjara atas kasus kematian Dini.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah menangkap Ronald Tannur sebagai tindak lanjut atau eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Berita Lainnya

Pakar Kebingungan Saat Sidang Praperadilan Yaqut

Pakar Kebingungan Saat Sidang Praperadilan Yaqut

5 Maret 2026

Gubernur Muhidin Nilai Kinerja Bank Kalsel Kategori Baik

5 Maret 2026

Ronald Tannur ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10) sekitar pukul 14.40 WIB.

“Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di perumahan Victoria Regency Surabaya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Minggu, seperti dikutip CNNindonesia.com.

Setelah ditangkap Ronald langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Harli menjelaskan, penangkapan Ronald Tannur itu sebagai eksekusi putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan terhadap Dini.

Sebelumnya, Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Lewat kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun terkait kematian Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald Tannur didakwa menganiaya Dini hingga tewas. Namun, di sidang Pengadilan Negeri Surabaya dia divonis bebas.

Majelis hakim dianggap mengabaikan bukti-bukti seperti CCTV dan visum korban. MA akhirnya membatalkan vonis PN Surabaya itu dan memvonis Ronald Tannur lima tahun penjara.

Belakangan terungkap bahwa tiga hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur diduga menerima suap. Tiga hakim itu terjaring operasi tangkap tangan oleh Kejaksaan Agung.

Penangkapan tiga hakim ini merembet. Belakangan, ada dugaan suap terhadap Mahkamah Agung.

Dugaan ini setelah Kejagung menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka.

Zarof ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut mufakat membantu suap hingga total Rp 5 miliar agar Ronald Tannur tetap divonis bebas di tingkat kasasi. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper