
BANJARMASIN – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel) H Rais Ruhayat SH menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika,prekursor narkotika dan psikotropika.
Politisi muda PAN ini mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba terutama kalangan anak muda dimasa sekarang ini.
Menurut Rais melalui Sosialisasi Perda ini hendaknya masyarakat bisa memahami bahaya narkoba dan serta peraturan yang telah di buat oleh Pemerintah Daerah.
” Menyampaikan Sosialisasi Perda ini merupakan kewajiban kamo sebagai wakil rakyat kepada masyarakat,termasuk perda tentang pencegahan dan penyalahgunaan narkoba,” ujar Rais di Cafe Selayang Pandang di Jalan Trans Kalimantan Berangas Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala,Kamis ( 24/10) siang.
Masyarakat jangan mudah terpengaruh dengan penggunaan narkoba yang berdampak pada gangguan kesehatan.Selain itu agama Islam sudah jelas melarang penggunaan narkoba.
“Kita semua sadar betapa bahayanya penyalahgunaan Narkoba di masyarakat, Narkoba sangat rawan untuk semua kalangan, terlebih lagi oleh Generasi muda, pentingnya sosialalisasi kepada generasi muda, karena ditangan mereka masa depan bangsa ini akan dipertaruhkan. Dimana berdasarkan Studi Komparatif, Narkoba dapat dijadikan sarana untuk menghancurkan satu Negara,” tegasnya.
Rais juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pencegahan peredaran narkoba dengan cara memberikan informasi, memperoleh layanan terkait tindak pidana narkotika, serta melakukan rehabilitasi dengan pendekatan tradisional dan agama.rds

