Mata Banua Online
Kamis, Maret 5, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Tiga Raperda

by Mata Banua
22 Oktober 2024
in Daerah, Kotabaru
0

 

RAPERDA-DPRD kabupaten kotabaru laksanakan rapat paripurna penyampaian tiga buah Raperda Bapemperda tahun 2024 dan pidato bupati. (foto:mb/ebet)

KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten kotabaru melaksanakan rapat paripurna penyampaian usulan tambahan Bapaemperda tahun 2024 dan Pidato Bupati kotabaru serta penyampaian (3) tiga buah Raperda.

Berita Lainnya

Pemkab Kotabaru Kembali Gelar Pasar Murah

Pemkab Kotabaru Kembali Gelar Pasar Murah

4 Maret 2026
Kejari Kotabaru Tegaskan Pengawalan Koperasi Merah Putih

Kejari Kotabaru Tegaskan Pengawalan Koperasi Merah Putih

4 Maret 2026

Rapat Bertempat di gedung rapat paripurna DPRD kabupaten kotabaru, pada Senin (21/10/2024). Rapat paripurna DPRD kabupaten kotabaru dipimpin langsung oleh Wakil ketua 1 DPRD Awaludin didampingi Wakil ketua 2 Khairil Anwar dihadiri Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemkab Kotabaru H Zainal Abidin, S’STP, Forkopimda, pimpinan perwakilan SKPD dan Sekwan sekretariat DPRD.

Penyampaian Bapemperda yang disampaikan anggota DPRD kabupaten kotabaru M Lutfi Ali dari fraksi PAN slaku ketua Bapemperda menyampaikan, Program pembentukan peraturan daerah kabupaten kotabaru (propemperda) tahun 2024 sudah di paripurnakan yang ditetapkan dengan surat keputusan DPRD kabupaten kotabaru nomor 28 tahun 2023 pada tanggal 27 November 2023 yang berjumlah 22 judul Raperda dan pada hari ini dilaksanakan perubahan propemperda tahun 2024 atas dasar usulan bupati kotabaru dengan surat nomor 100.32 / 1058/ SETDA, tanggal 30 Agustus 2024.

Prihal tambahan Propemperda dengan penambahan rancangan peraturan daerah, tentang penambahan pernyataan modal pemerintah daerah pada bank perkeriditan rakyat.

Mengingat pernyataan modal pemerintah daerah kepada bank perkeriditan rakyat, merupakan salah satu usaha dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan untuk menggali potensi sumber sumber pendapatan asli daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 78 ayat (2) dua peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, pernyataan modal pemrintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan telah ditetapkan dalam peraturan daerah.

Bupati Kotabaru disampaikan melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemkab Kotabaru H Zainal Abidin, S’STP ,

menyampaikan tiga buah raperda kabupaten kotabaru untuk selanjutnya dapat dibahas bersama sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan tiga buah Perda.

Pertama Perda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada bank, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah perlu adanya upaya, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari dividen badan usaha milik daerah penyertaan modal daerah kepada badan usaha milik daerah diharapkan, dapat meningkatkan kapasitas usaha perusahaan yang berdampak, pada peningkatan laba bersih perusahaan sehingga dapat meningkatkan pendapatan deviden bagi pemegang saham yang dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah.

Kedua Raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan Saijan Mitra Lestari, PT Saijan Mitra Lestari sebagai bagian dari perusahaan daerah, pada umumnya melaksanakan kegiatan usaha pertambangan perubahan bentuk badan usaha hukum perusahaan daerah Saijan Mitra Lestari Kabupaten Kotabaru dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas perlu diatur dengan peraturan daerah.

Ketiga raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kotabaru nomor 29 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah, peraturan daerah nomor 29 tahun 2017 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru.{[ebet/mb03]}

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper