Mata Banua Online
Kamis, Maret 5, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dinas Perkimtan Sosialisasikan Bantuan Rumah Tak Layak Huni

by Mata Banua
21 Oktober 2024
in Daerah, Kotabaru
0

 

SOSIALISASI-Dinas Perkimtan Kotabaru saat mensosialisasikan RTLH di desa Tirawan Kecamatan Pulau Laut Sigam kabupaten Kotabaru. (foto:mb/ebet)

KOTABARU- Dinas perumahan kawasan rakyat pemukiman dan pertanahan kabupaten kotabaru melaksanakan sosialisasi bantuan rehab rumah tidak layak huni (RTLH) bertempat kantor desa Tirawan, Pada Sabtu (19/10/2024).

Berita Lainnya

Pemkab Kotabaru Kembali Gelar Pasar Murah

Pemkab Kotabaru Kembali Gelar Pasar Murah

4 Maret 2026
Kejari Kotabaru Tegaskan Pengawalan Koperasi Merah Putih

Kejari Kotabaru Tegaskan Pengawalan Koperasi Merah Putih

4 Maret 2026

Dihadiri perwakilan dinas Perkimtan kotabaru Imelda Eridanus didampinggi Kepala desa tirawan Sabrani, aparat desa dan ketua RT setempat, serta para warga desa tirawan kecamatan Pulaulaut sigam kabupaten Kotabaru.

Imelda Eridanus menyampaikan, slogan Disperkimtan kabupaten kotabaru menurut Muhammad Hatta pada Kongres perumahan kedua jakarta pada kebutuhan dasar manusia, rumah murah dan sehat, membagun rumah rakyat yang menjamin kesehatan, kesenangan diam didalamnya dan murah harganya itulah masalah yang kita pecahkan. Solusinya melalui penanganan rehap rumah dan pembangunan rumah baru layak huni.

Sosialisasi RTLH, adalah rumah dengan ciri dan karakteristik yang tidak sesuai dengan persyaratan dan standar sebagaimana tercantum dalam UU no 1 tahun 2011, tentang perumahan dan kawasan pemukiman dan PP no 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman.

Rumah tidak layak huni adalah mereka yang tidak memenuhi kecukupan luas bangunan, akses sanitasi layak dan akses air minum layak.

Persyaratan mendapatkan bantuan RTLH pertama surat usulan, kedua Kartu keluarga, ketiga Kartu Tanda penduduk, keempat tanah milik sendiri atau tanah pemda dan kelima foto rumah.” Kriteria RTLH luas lantai yang tidak mencukupi standar minimal sesuai dengan SNI 7,2 M2,” katanya.

Selaim itu, Jenis lantai terbuat dari bambu atau kayu berkualitas rendah, bahan dinding terbuat dari bambu, kayu yang berkualitas rendah dan tidak diplester, fasilitas penerangan dan ventilasi yang kurang baik dan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) yang tidak memadai.

Sementara itu, kades tirawan Sabrani mengucapkan terimakasih atas kehadiran dinas Perkimtan Kotabaru, sudah menyampaikan sosialisasinya tenang RTLH yang akan rencananya 71 unit rumah di desa tirawan akan direhab nantinya.

Tujuan sosialisasi RTLH ini agar warga kami mengerti dan dipahami bagaimana rumah tidak layak huni adalah kebutuhan dasar manusia, rumah murah dan sehat, membagun rumah rakyat yang menjamin kesehatan, kesenangan diam didalamnya,” Ungkapnya. (ebet/mb03)

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper