
BANJARMASIN – Anggota Sat Reskrim Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria yang diduga membawa senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari intelkam.
Pria ini berinisial MRF (19) warga Jalan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar tersebut kini mendekam disel tahanan, karena melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951.
“Benar, anggota saya mengamankan seorang pria yang membawa senjata tajam tanpa ijin di depan RS Siloan Banjarmasin Tengah (Banteng),” ucap Kasat Reskrim, AKP Eru Alsepa, Sabtu.
Pria ini diamankan, pada Sabtu (19/10) sekitar pukul 01.30 Wita, di Jalan A Yani No 6 tepatnya di depan RS Siloam, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
“Kita mengamankan barang bukti berupa sajam tanpa ijin, jenis parang panjang sekitar 58 sentimeter dengan gagang terbuat dari plastik warna hitam tanpa kumpang dan pelaku tertangkap tangan membawa sajam tanpa surat ijin yang sah,” jelas Kasatreskrim.
Pada saat itu, personel Ops Macan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin gabungan dengan Resmob Polda Kalsel sedang melaksanakan patroli di wilayah hukum Polresta Banjarmasin, melihat ada segerombolan orang yang mengendarai sepeda motor, membawa senjata tajam.
Atas kejadian tersebut anggota Polri tersebut melakukan pemeriksaan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut. sam/ani

