Mata Banua Online
Rabu, Oktober 15, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Sekda Buka FGD RDTR Simpang Empat—Mataraman

by Mata Banua
16 Oktober 2024
in Daerah, Martapura
0

 

BUKA FGD – Sekda Banjar HM Hilman memberikan sambutan saat membuka focus group discussion (FGD) kedua mengenai perencanaan Simpang Empat–Mataraman Kabupaten Banjar.

MARTAPURA – Sekda Banjar HM Hilman membuka Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Indikasi Program dan Peraturan Zonasi serta Analisis Kebijakan, Rencana dan Program Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Kecamatan Simpang Empat–Mataraman Kabupaten Banjar.

Berita Lainnya

Nurgita Tiyas Komitmen Bersama Implementasi Posyandu

Nurgita Tiyas Komitmen Bersama Implementasi Posyandu

14 Oktober 2025
BPBD Gelar Rakor Rehabilitasi dan Rekonstruksi Tahun 2025

BPBD Gelar Rakor Rehabilitasi dan Rekonstruksi Tahun 2025

13 Oktober 2025

Kegiatan yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN di Hotel Grand Qin Banjarbaru, Selasa (15/10), dihadiri perwakilan Pemkab Banjar, instansi pusat, pelaku dunia usaha, serta masyarakat yang akan memanfaatkan ruang sesuai kepentingannya, dalam perencanaan pembangunan.

Sekda HM Hilman mengatakan, FGD ini merupakan yang kedua kalinya, setelah tahap pertama pada 20 Agustus 2024, menyepakati wilayah perencanaan Simpang Empat–Mataraman dengan luasan 6.745,92 hektare.

Sekda menjelaskan, wilayah tersebut meliputi 6 desa di Kecamatan Simpang Empat dan 5 desa di Kecamatan Mataraman, kemudian dilakukan konsultasi publik pertama pada 24 September 2024.

“Pada konsultasi publik tersebut disepakati beberapa hal, yaitu tujuan penataan ruang, konsep rencana struktur ruang dan pola ruang,” ujar Hilman.

Pada FGD kedua ini sebut Hilman, bersama-sama membahas dari hasil tahap sebelumnya, indikasi program dan zonasi untuk memberikan gambaran atau tujuan spesifik yang ingin dicapai, dalam pengembangan suatu kawasan.

Indikasi program berfungsi sebagai pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan untuk memanfaatkan ruang, sehingga dapat terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Sedangkan untuk peraturan zonasi ruang, memiliki peran krusial dalam mewujudkan tata ruang tertib dan berkelanjutan, dengan membagi wilayah menjadi zona-zona yang memiliki karakteristik dan fungsi berbeda, serta memastikan kegiatan pembangunan dilakukan pada tempat yang sesuai.

“Antara lain untuk pemukiman dan pertanian dalam mengendalikan pertumbuhan kota/wilayah yang pesat, dengan kualitas hidup masyarakat tetap terjaga,” kata Hilman.

Dari proses penyusunan tata ruang ini, Hilman berharap dapat mendorong peningkatan investasi ekonomi wilayah, serta daya saing kawasan wilayah perencanaan dalam rangka proses perizinan, dengan menghadirkan camat dan kepala desa.

Setiap wilayah ada persyaratan yang diperkenankan dan dilarang berdasarkan tabel ruang, dengan memperhatikan dokumen kepemilikan tanah atau sertifikat hak milik, sehingga tidak terjadi penyimpangan, tambah Hilman. ril/dio

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper