
KANDANGAN – Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil mengungkap 34 kasus kriminalitas di wilayah hukum setempat pada periode triwulan III tahun 2024.
“Dari angka 34 kasus kriminalitas ini apabila kita bandingkan dengan triwulan II, terjadi kenaikan kasus,” kata Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi, Rabu (16/10).
Ia menjelaskan, dari 34 kasus terdiri atas 32 kasus konvensional dan dua kasus kekayaan negara, sedangkan di triwulan II sebelumnya jajaran Polres HSS berhasil menangani 25 kasus konvensional.
Untuk 34 kasus konvensional yang ditangani terdiri atas empat pencurian dengan pemberatan (curat) dan lima kasus pencurian biasa (curbis). Kemudian, senjata tajam (sajam) 10 kasus, judi, penganiayaan berat (anirat) dan pembunuhan masing-masing satu kasus, serta lainnya 12 kasus.
“Sedangkan dua kasus kekayaan negara yang kita tangani terdiri atas masing-masing satu kasus ilegal mining dan korupsi,” ungkapnya.
Sementara dalam pengungkapan 10 kasus sajam di triwulan III tahun 2024, terbanyak ditangani Polsek Kandangan.
Ia menyebutkan, Kandangan ada empat kasus, tiga kasus di Angkinang, dan dua kasus di Daha Utara, serta satu kasus di Padang Batung.
Adapun kasus menonjol di triwulan III, yaitu pengeroyokan dengan Pasal 170 KUHP yang dilakukan tiga orang terhadap satu korban di Kecamatan Daha Selatan. Kejadian itu di awali persoalan cekcok antara korban dan salah seorang pelaku.
“Dari tiga pelaku, satu orang sudah berhasil diamankan, sedangkan dua lagi sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya.
Selanjutnya, kasus kedua yaitu anirat dengan Pasal 351 KUHP terjadi saat korban akan pulang dari warung malam di wilayah Desa Bamban, Kecamatan Angkinang, dan kasusnya masih dalam penyidikan. ant