
BALANGAN – Pemuda asal Desa Gulinggang, Kecamatan Juai berinisial TU (31), ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Balangan usai membeli obat terlarang melalui jasa pengiriman yang dibungkus dalam sebuah paket.
“TU ini kedapatan memiliki obat-obatan terlarang yang ia beli dari seseorang dan dikirimkan lewat jasa pengiriman di Balangan. Paket tersebut diberi keterangan aksesoris,” kata Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin melalui Kasat Resnarkoba AKP Popo Hartopo, Selasa (15/10).
Ia mengatakan, pihak kepolisian telah melakukan kontrol pengiriman saat mendapat informasi adanya pengiriman barang yang mencurigakan dan diduga obat-obatan terlarang.
Hal itu terbukti setelah pengiriman paket sampai kepada TU dan dibuka oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan di hadapan pelaku dengan disaksikan RT setempat. Di dalamnya merupakan obat curah berbentuk tablet warna putih dengan logo Y sebanyak 580 butir.
“TU mengakui barang tersebut adalah miliknya dan saat ini ia sudah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Balangan,” ujar Popo.
Kasat mengimbau agar masyarakat Kabupaten Balangan menghindari tindak pidana peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang, karena selain berurusan dengan hukum juga berdampak negatif terhadap kesehatan dan tindak kriminal.
Popo juga meminta kerja sama warga untuk melaporkan apabila adanya kegiatan mencurigakan di lingkungan mereka, terutama perihal penggunaan atau peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang. ant