Mata Banua Online
Kamis, Maret 5, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bupati Kukuhkan Kades dan BPD Pulau Sembilan

by Mata Banua
14 Oktober 2024
in Daerah, Kotabaru
0

 

MASA JABATAN-Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, SH mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 5 Kepala Desa dan 27 Anggota Badan Permusyawaratan Desa di wilayah Kecamatan Pulau Sembilan. (foto:mb/ebet)

KOTABARU – Untuk memastikan kelangsungan tata Pemerintahan yang efektif serta berkesinambungan Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar SH, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 5 Kepala Desa (Kades) dan 27 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Pulau Sembilan.

Berita Lainnya

Pemkab Kotabaru Kembali Gelar Pasar Murah

Pemkab Kotabaru Kembali Gelar Pasar Murah

4 Maret 2026
Kejari Kotabaru Tegaskan Pengawalan Koperasi Merah Putih

Kejari Kotabaru Tegaskan Pengawalan Koperasi Merah Putih

4 Maret 2026

Pengukuhan yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Pulau Sembilan, pada minggu (13/10/2024) siang itu dihadiri Bupati Kotabaru, Staf Ahli Bidang Ekonomi Setda Kotabaru, Kadis DPMD dan SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, juga hadir Camat Pulau Laut Sembilan dan Forkopimca.

Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Kotabaru, yang dilanjutkan dengan pembacaan naskah pengukuhan oleh Bupati Kotabaru untuk masa perpanjangan jabatan kepala desa dan BPD.

Pengukuhan Kepala Desa dan BPD ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU Desa terbaru ini mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Dalam arahannya Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, SH menyampaikan ucapan selamat atas dikukuhkan kembali bagi kepala desa dan Anggota Badan Permusyaratan Desa untuk penambahan masa jabatan 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Dengan perpanjangan masa jabatan ini, saya berharap para kepala desa dan anggota BPD dapat terus berkontribusi dalam pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sinergitas antara pemerintah desa dan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan bersama,” Ucapnya.

Bupati juga mengingatkan kepala desa untuk terus menggali setiap potensi desa.”Keberhasilan pembangunan suatu desa tidak terlepas dari peran kepala desa sebagai pemimpin dan anggota BPD yang ada di desa. Kepala desa dan BPD dalam menjalankan kewajiban dan tugasnya memiliki tanggung jawab yang besar terhadap kesejahteraan masyarajat melalui pembangunan yang dilaksanakan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu juga Bupati H. Sayed Jafar, SH juga berpesan, kepada seluruh kepala desa dan anggota BPD yang baru saja dikukuhkan untuk terus mengembangkan Kecamatan Pulau Sembilan.

Bupati Kotabaru beserta rombongan juga meninjau langsung UMKM hasil TP. Pkk Kecamatan Pulau Sembilan dari 5 Desa yaitu, Desa Labuan Barat, Desa Teluk Sungai, Desa Maradapan, Desa Tengah dan Desa Tanjung Nyiur. (ebet/mb03)

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper