Mata Banua Online
Kamis, Maret 5, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

KPK Akan Jemput Paksa Saksi Kunci Kasus Bansos Banpres

by Mata Banua
9 Oktober 2024
in Headlines
0

 

Gedung Merah Putih yang menjadi markas KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan opsi menjemput paksa Direktur PT Integra Padma Mandiri Budi Pamungkas.

Berita Lainnya

Bupati Pekalongan Sebut Tidak Ada OTT

Bupati Pekalongan Sebut Tidak Ada OTT

4 Maret 2026
KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Yaqut

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Yaqut

4 Maret 2026

Budi merupakan saksi kunci kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden (bansos banpres) terkait penanganan pandemi Covid-19 di Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Budi sudah menghindari panggilan penyidik sebanyak dua kali. Pemeriksaan terakhir dijadwalkan pada Selasa (8/10).

“Sudah dua kali saksi tak hadir tanpa keterangan. Penyidik sedang mempertimbangkan langkah upaya paksa kepada yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (9/10), yang dikutip CNNIndonesia.com.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren sebagai tersangka. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 250 miliar.

Beberapa waktu lalu, Ivo telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Selain itu, Ivo dihukum pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 62.591.907.120 subsider lima tahun penjara.

Ivo bersama lima terdakwa lainnya dinilai terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kemensos RI.

Kasus tersebut beririsan dengan perkara yang tengah diusut KPK saat ini yakni bansos banpres. Dalam waktu yang hampir bersamaan dengan program BSB, Kemensos juga sedang melaksanakan program bansos banpres wilayah Jabodetabek.

Pada saat pekerjaan bansos banpres tahun 2020, Ivo merupakan salah satu vendor pelaksana dengan menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA) dan sedang menyewa gudang PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) di Kelapa Gading untuk pengepakan bansos.

Dalam pekerjaan bansos banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper