JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai Rp 12 miliar untuk pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024,” kata Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPK) Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Rabu (9/10).
Larangan tersebut diberlakukan penyidik KPK, karena keberadaan Sahbirin Noor dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Kalsel.
Larangan ke luar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.
Sebelumya, KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan pada Selasa kemarin.
Selain itu, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp 23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp 22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp 9 miliar.
Rekayasa dalam lelang proyek tersebut dilakukan antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.
Kemudian merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.
Kasus ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Minggu (6/10) lalu.
“Pimpinan KPK beserta jajaran penindakan telah melakukan ekspose pada hari Ahad sekitar pukul 10 malam,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10) petang.
Terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons soal Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin yang terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Mendagri Tito mengatakan belum ada pembahasan soal pengganti Sahbirin Noor. “Belum. Saya sudah membaca berita, saya meminta kepada Sekjen [Kemendagri] saya untuk koordinasi dengan KPK, apakah yang bersangkutan sudah menjadi tersangka atau tidak,” kata dia, di Hotel Meru, Kota Denpasar, Bali, Rabu (9/10), seperti dikutip CNNindonesia.com.
Ia menyebutkan kalau Sahbirin Noor sudah ditetapkan menjadi tersangka maka digantikan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin. Tetapi, Muhidin tengah cuti mengikuti konstelasi Pemilihan Gubernur 2024, sehingga kursi gubernur sementara akan diisi Sekretaris Daerah (Sekda).
“Kalau belum menjadi tersangka iya otomatis silakan saja tetap menjabat terus. Tapi kalau seandainya dijadikan tersangka, maka otomatis wakilnya (tapi) sedang ikut running jadi pilkada, otomatis Sekda-nya jadi Plh. Tapi, kita belum tahu pastinya, kita tidak ingin tahu dari media tapi tahu (dari) KPK langsung, hari ini Sekjen (saya) ke sana,” ujarnya. web

