
BATULICIN – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Bumbu menyelidiki dan melakukan autopsi terhadap seorang balita berumur 3 tahun, warga Kecamatan Karang Bintang yang diduga korban pembunuhan.
“Hasil autopsi yang dilakukan tim gabungan Polres Tanah Bumbu dan Polda Kalsel menerangkan bahwa dari pemeriksaan mayat atau korban ditemukan adanya trauma tumpul di dada,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya yang di wakili Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra, Selasa (8/10).
Ia menyebutkan, tubuh korban juga ditemukan patah tulang bagian leher, lengan, dan tulang iga leher ke empat, lima, enam, tujuh dan delapan yang berkontribusi menyebabkan lemas sehingga membantu mempercepat kematian.
Yang lebih signifikan menyebabkan kematian adalah benturan pada bagian kepala serta dada, sehingga berakibat korban meninggal dunia.
Agung menjelaskan, kasus dugaan kekerasan yang mengakibatkan kematian terjadi pada Senin (26/8)sekitar pukul 18.30 Wita di Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kejadian berawal dari pelapor atau ibu korban yang pulang dari berbelanja kemudian melihat anaknya sudah tidak memakai celana. Yang bersangkutan bertanya kepada suaminya atau bapak tiri korban kenapa korban tidak memakai celana, kemudian suaminya menjawab tidak tahu.
Saat itu, sang ibu langsung membawa korban ke kamar mandi untuk dimandikan. Pada saat memandikan, si anak sudah lemas dan ditemukan lebam pada tubuh korban di bagian dahi, rahang sebelah kanan, dan lengan tangan kanan seperti rapuh.
Setelah itu ia dan suaminya membawa korban ke Puskesmas Batulicin 1 Kecamatan Karang Bintang untuk mendapatkan pertolongan pertama, kemudian atas saran medis di rujuk ke Rumah Sakit Marina Hospital. Namun, di tengah perjalanan korban tidak tertolong dan meninggal dunia dan dimakamkan pada Selasa (27/8).
Atas hal itu, ibu korban merasa curiga kepada suami atau ayah tiri korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu.
“Kami sudah melakukan panggilan kepada ayah tiri korban yang kini statusnya sebagai terlapor untuk kami mintai keterangan, namun yang bersangkutan tidak pernah menghadiri panggilan penyidik,” terang Agung.
Ia menambahkan, pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan pencarian terhadap terlapor, dan kemungkinan yang bersangkutan melarikan diri bersama ibu korban atau pelapor.
Pihak polisi terus mendalami keterkaitan atau keterlibatan kasus ini antara ibu korban dengan terlapor atas dugaan pembunuhan tersebut, karena sebelum dilakukan autopsi atau pembongkaran makam korban, ibu kandung korban sempat berniat mencabut laporan kepolisian atas dugaan pembunuhan tersebut.
“Niat itu tidak kami izinkan dan laporan ini tetap kami proses dengan dugaan sementara UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 UU 35/2014,” pungkasnya. ant

