
TANJUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong bersama Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat asistensi penyusunan rancangan peraturan Bupati tentang pajak dan retribusi daerah.
Rapat yang dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati Tabalong, Hj Hamida Munawarah itu turut dihadiri Kepala SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong.Dalam sambutannya Hamida menyebut tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah harus dikelola dengan baik, transparan, dan akuntabel.
“Karena hal tersebut berguna untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang terkumpul dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat,” sebutnya di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi, Senin (7/10).
Menurutnya, peraturan Bupati mengenai tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah adalah instrumen penting dalam upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah.”Selain memperkuat fisikal daerah hal ini juga dapat mendorong tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya
“Oleh karena itu saya berharap melalui peraturan Bupati ini dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan baik dari sisi wajib pajak dan pengguna layanan retribusi,” ujarnya.Ia juga berharap semoga dengan disampaikannya hal ini masyarakat dapat mengetahui dengan jelas hak dan kewajibannya, serta langkah-langkah yang harus ditempuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusi daerah.
“Hal ini akan meningkatkan kepatuhan dan partisipasi masyarakat dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Disamping itu, Hamida juga menginginkan agar sinergi dan kerja sama antar Pemkab Tabalong dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dapat terus berlanjut.”Semoga sinergi dan kerja sama kita selau terjalin dengan baik, tidak hanya dalam penyusunan peraturan tetapi juga dalam pelaksanaan serta evaluasi nantinya,” pungkasnya.yan/rds

