Mata Banua Online
Jumat, Maret 6, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

DPRD Kotabaru bahas Raperda 2023-2024

by Mata Banua
8 Oktober 2024
in Daerah, Kotabaru
0

 

KONSULTASI-Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru M Lutfi Ali (kanan) dan tim saat berkonsultasi di biro hukum Prov Kal-Sel. (foto:mb/ant)

KOTABARU-DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah diajukan baik melalui legislatif maupun yudikatif pada 2023-2024.

Berita Lainnya

Bupati Kotabaru Resmikan Jalan Desa Teluk Tamiyang

Bupati Kotabaru Resmikan Jalan Desa Teluk Tamiyang

5 Maret 2026
Bupati Muhammad Rusli Serahkan Berbagai Bantuan

Bupati Muhammad Rusli Serahkan Berbagai Bantuan

5 Maret 2026

Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) M Lutfi Ali di Banjarmasin, Senin, saat melakukan konsultasi ke DPRD Provinsi Kal-Sel.

“Kita akan evaluasi mana mana yang urgen dan mana yang belum mendesak terhadap Raperda yang dimaksud,” kata M Lutfi Ali di laporkan, Selasa.

Lufi menyampaikan, Raperda yang bersifat urgen atau mendesak akan di jadikan skala prioritas di tahun 2024 untuk dilakukan pembahasan pengkajian dan pengesahan di tahun yang sama.

Namun bila terdapat Raperda yang di rasa belum mendesak akan dilakukan pengusulan dan pembahasan Raperda pada tahun 2025.

“Yang jelas di tahun 2025 ada aturan ketentuan pembuatan Raperda,” ujarnya.

Ketua Bapemperda juga menyampaikan, tentang aturan pembuatan Raperda harus mengacu pada fisi misi pemerintah daerah dan mengacu kepada pemerintah pusat dengan tujuan mencapai Indonesia emas yang dikenal dengan sebutan cita-cita mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045.

“Raperda yang bersifat mendesak akan kita konsultasikan dengan biro hukum Provinsi untuk menindak lanjuti hal tersebut,” katanya.

Ia berharap, dengan adanya evaluasi baik Raperda maupun Perda akan memberikan dampak yang positif bagi kemajuan masyarakat Kotabaru.{[an/mb03]}

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper