
BANJARMASIN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masa jabatan 2024-2029 tuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Tertib (Tatib) yang baru.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib DPRD Kalsel H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah dihadiri beberapa anggotanya sudah memfinalisasi Raperda Tatib DPRD Kalsel tersebut.
“ Setelah difinalisasi, Insa Allah Rabu (9/10) akan kami paripurnakan Tatib DPRD kalsel,” ujar Gusti Iskandar disela rapat finalisasi oleh Pansus Tatib DPRD Kalsel di Banjarmasin, Selasa (8/10).
Ia menjelaskan bahwa pembahasan Pansus terhadap Raperda Tatib DPRD Kalsel sudah selesai, dan kini tinggal penyelarasan redaksional dan penghapusan pasal-pasal yang kurang relevan atau yang sudah ada dalam peraturan perundang-undangan lebih atas.
“Sebagai contoh pasal yang berkaitan dengan Gubernur berhalangan tetap, sesuai peraturan perundang-undangan Wakil Gubernur yang naik,” jelasnya.
Senada, Anggota Pansus Tatib DPRD Kalsel Dirham Zain mengatakan secara keseluruhan pembahasan tatib DPRD Kalsel sudah selesai dan difinalisasi.
“ Pansus Tatib sudah menyepakati tinggal di paripurnakan saja lagi, untuk ketentuan kalau Ketua Dewan tidak ada, maka wakil ketua harus ada 2 orang yang hadir,” tegasnya.rds

