
TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong mencopot jabatan Direktur RSUD H Badaruddin Kasim Tanjung yang sebelumnya di pegang Mastur Kurniawan, karena yang bersangkutan menjalani hukuman penjara terkait tindak pidana kasus limbah B3 di rumah sakit.
Penjabat Sekretaris Daerah Tabalong Muhammad Fitri Hernadi mengatakan, pergantian jabatan ini diharapkan bisa memperbaiki layanan di rumah sakit.
“Sebagai terpidana, Mastur perlu kita ganti sehingga citra rumah sakit bisa lebih baik,” ujarnya, Selasa (8/10).
Selanjutnya, lanjut dia, jabatan direktur RSUD H Badaruddin Kasim Tanjung di pegang Shinta Kumalasari sebagai pelaksana tugas sejak 30 September 2024.
Mastur sendiri ditangkap Kejaksaan Negeri Tabalong pada 24 September 2024 karena tidak sanggup bayar denda sebesar Rp 1 miliar terkait perkara limbah B3 tanpa pengelolaan.
“Kita telah menunjuk pelaksanaan tugas direktur agar tidak menganggu kinerja rumah sakit,” jelas Fitri.
Pemkab Tabalong juga menggandeng BPKP melakukan audit ke RSUD H Badaruddin Kasim, sehingga tata kelola bisa lebih optimal.
Fitri mengaku menerima pengaduan soal belum optimalnya pelayanan di rumah sakit milik pemerintah ini, meski hasil survei kepuasan masyarakat bagus. Sementara untuk mengoptimalkan pengolahan limbah B3 di rumah sakit akan melibatkan pihak yang kompeten. ant

