
TANJUNG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tabalong mengeluarkan surat edaran larangan bagi para pelajar setingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Hal tersebut disampaikan dalam surat edaran bernomor P.013/DIKBUD/400.3.5/IX/2024 tertanggal 30 September 2024 tentang larangan membawa kendaraan roda dua, roda empat serta sepeda listrik bagi peserta didik.
“Hal ini dilakukan sebagaimana mengingatkan kembali tentang aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 demi keamanan dan keselamatan peserta didik,” Jelas Kepala Disdikbud, Tonie Marwan di Kabupaten Tabalong, Senin (7/10).
Ia menyampaikan bahwa bagi pelajar peserta didik yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah maupun diluar sekolah.”Isi surat edarannya merupakan larangan bagi peserta didik yang masih dibawah umur dan tidak memiliki untuk dilarang membawa kendaraan bermotor, maka dari itu saya himbau demi keselamatan untuk mentaati peraturan dari surat tersebut,” jelasnya.
Ia juga menghimbau untuk para orang tua agar tidak mengizinkan anak mereka untuk membawa kendaraan bermotor.”Peran dari orang tua disini sangat penting, maka dari itu saya kembali menghimbau agar para orang tua tidak mengizinkan anaknya untuk membaww kendaraan bermotor maupun sepeda listrik ke sekolah maupun diluar sekolah,” tuturnya.
Kemudian orang tua murid wajib mengantar anaknya ke sekolah baik secara mandiri maupun dengan moda transportasi umum dengan menggunakan perlengkapan berkendara yang baik.”Maka dari itu orang tua wajib mengantar anaknya ke sekolah dengan perlengkapan yang baik seperti memakai helm SNI, jaket, sarung tangan dan lainnya sesuai aturan keamanan dan ketertiban berkendara,” tuturnya.
“Saya juga ingatkan kepada Kepala sekolah dan guru untuk selalu mensosialisasikan serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini,” pungkasnya.yan/rds