
TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Narkoba Abdullah SH merilis ungkap kasus peredaran gelap narkotika dan psikotropika selama September 2024.
Ia mengatakan. alasan yang klasik masih mendominasi peredaran narkoba khususnya di Kabupaten Tabalong, seperti ekonomi sulit dan tidak mempunyai pekerjaan tetap.
“Dua hal tersebut membuat beberapa orang berpikir singkat untuk menggeluti bisnis narkoba yang merasa mendapatkan keuntungan besar berbanding dengan resiko yang di tanggung,” katanya, Jumat (4/10).
Ia menyebutkan, beberapa alasan lain juga di kemukakan, yakni penyalahgunaan narkoba juga terkait dengan solusi untuk menyembuhkan gangguan tidur, depresi, mood rendah, kesepian dan kekosongan.
“Dalam hal ini, orang tersebut mencoba membius rasa sakitnya dengan kehadiran obat-obatan dengan efek sedatif atau suatu keadaan terjadinya penurunan kepekaan terhadap rangsangan dari luar, karena ada penekanan sistem saraf pusat yang ringan,” jelasnya.
Sementara, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno merincikan pengungkapan selama bulan September, yakni terdapat lima laporan polisi yang semuanya merupakan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan total 21,78 gram.
“Barang bukti keseluruhan dengan berat 21,78 gram tersebut di sita dari delapan tersangka yang semuanya berjenis kelamin pria dengan status pengedar,” bebernya.
Hal ini, lanjut dia, berbanding dengan bulan Agustus lalu, pada bulan September jumlah tersangka tetap delapan orang namun jumlah barang bukti meningkat dari 19,72 gram menjadi 21,78 gram.
“Jika di lihat dari meningkatnya jumlah barang bukti yang di sita, dapat di indikasikan meningkatnya permintaan barang haram tersebut. Polisi tidak akan berhasil jika bekerja sendiri, perlu peran aktif warga untuk bekerja sama dalam pemberantasan narkoba,” ujarnya.
Polres Tabalong pun mengucapkan terima kasih atas kerja sama warga yang sudah berani melaporkan adanya peredaran narkotika di lingkungan mereka.
“Kami sangat berterima kasih kepada warga yang sudah melapor, maka dari itu apabila ada informasi terkait tindak kriminal bisa dilaporkan melalui pesan di media sosial Official Polres Tabalong, atau ke nomor kontak Kepala Satuan wilayah Polres Tabalong ke nomor WhatsApp 0821-5477-0858,” katanya.
Joko juga mengimbau kepada seluruh warga Tabalong agar lebih perhatian kepada sanak saudaranya agar terhindar dari bahaya peredaran gelap narkotika.
“Hal ini sangat penting, mengingat bahaya yang di timbulkan narkotika ini sangat kompleks mulai dari merusak kesehatan, ketergantungan, gangguan mental, dan pengaruh negatif sosial yang dapat merusak masa depan,” pungkasnya. yan

