TANJUNG – Diamankannya pelaku RAD (32) oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah SH pada Senin (2/9), berbuntut panjang.
Sebelumnya, RAD diamankan bersama ARB (35) terkait tindak pidana peredaran narkotika dengan berat total 2,02 gram. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, ternyata RAD juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno membenarkan RAD kembali di jerat dengan tindak pidana baru.
Ia mengatakan, RAD di jerat Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, 4, 5 jo Pasal 2 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Setelah petugas menelusuri aliran transaksi keuangan dan pengumpulan aset-aset milik pelaku, petugas menemukan kejanggalan pada harta kekayaan yang dimiliki pelaku RAD,” jelasnya.
Joko membeberkan saat ditanyai oleh petugas, RAD mengaku harta kekayaan berupa beberapa barang bergerak yang dimilikinya berasal dari hasil perdagangan narkotika yang digelutinya.
“Jadi pelaku mengaku beberapa harta kekayaan miliknya berasal dari hasil perdagangan narkotika yang ia lakukan sebelumnya,” katanya.
Ia menyebutkan, hasil tersebut kemudian di transaksikan di lembaga keuangan serta dikaburkan dengan dibelikan barang yang memiliki nilai, dan hasil dari barang tersebut dimiliki sendiri oleh pelaku.
“Dari hasil pengembangan kasus tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti berupa satu Dump Truk warna kuning, sattu mobil penumpang warna putih, dan satu skuter metik warna hijau,” pungkasnya. yan

