Mata Banua Online
Jumat, Januari 16, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pengedar Narkotika Lakukan Pencucian Uang

by Mata Banua
6 Oktober 2024
in Indonesiana, Tabalong
0

TANJUNG – Diamankannya pelaku RAD (32) oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah SH pada Senin (2/9), berbuntut panjang.

Sebelumnya, RAD diamankan bersama ARB (35) terkait tindak pidana peredaran narkotika dengan berat total 2,02 gram. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, ternyata RAD juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berita Lainnya

G:\2026\Januari\15 Januari 2026\2\22\New Folder\Pencuri Bollard Trotoar Ditangkap.jpg

Pencuri Bollard Trotoar Ditangkap

14 Januari 2026
G:\2026\Januari\15 Januari 2026\2\22\New Folder\Laka Lantas Tewaskan Dua Pengendara.jpg

Laka Lantas Tewaskan Dua Pengendara

14 Januari 2026

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno membenarkan RAD kembali di jerat dengan tindak pidana baru.

Ia mengatakan, RAD di jerat Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, 4, 5 jo Pasal 2 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Setelah petugas menelusuri aliran transaksi keuangan dan pengumpulan aset-aset milik pelaku, petugas menemukan kejanggalan pada harta kekayaan yang dimiliki pelaku RAD,” jelasnya.

Joko membeberkan saat ditanyai oleh petugas, RAD mengaku harta kekayaan berupa beberapa barang bergerak yang dimilikinya berasal dari hasil perdagangan narkotika yang digelutinya.

“Jadi pelaku mengaku beberapa harta kekayaan miliknya berasal dari hasil perdagangan narkotika yang ia lakukan sebelumnya,” katanya.

Ia menyebutkan, hasil tersebut kemudian di transaksikan di lembaga keuangan serta dikaburkan dengan dibelikan barang yang memiliki nilai, dan hasil dari barang tersebut dimiliki sendiri oleh pelaku.

“Dari hasil pengembangan kasus tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti berupa satu Dump Truk warna kuning, sattu mobil penumpang warna putih, dan satu skuter metik warna hijau,” pungkasnya. yan

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper