Mata Banua Online
Jumat, Januari 16, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polres Tabalong Ciduk Tiga Pencuri Barang Bekas Perusahaan Tambang

by Mata Banua
2 Oktober 2024
in Indonesiana, Tabalong
0

TANJUNG – Kepolisian Resor (Polres) Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menciduk tiga pelaku pencurian dengan pemberatan, yakni PI (30), IY (29) dan RW (30) di lokasi berbeda.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan petugas awalnya menangkap tersangka PI di Kelurahan Pembataan dan kedua pelaku lain di Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak.

Berita Lainnya

G:\2026\Januari\15 Januari 2026\2\22\New Folder\Pencuri Bollard Trotoar Ditangkap.jpg

Pencuri Bollard Trotoar Ditangkap

14 Januari 2026
G:\2026\Januari\15 Januari 2026\2\22\New Folder\Laka Lantas Tewaskan Dua Pengendara.jpg

Laka Lantas Tewaskan Dua Pengendara

14 Januari 2026

“Aksi pencurian ketiga pelaku terbongkar setelah informasi warga terkait aktifitas mobil berisi barang bekas yang masuk kebun karet di Desa Padang Panjang,” kata Wahyu di Tabalong, Senin.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi meringkus ketiga pelaku meski sebelumnya sempat melarikan diri dan tidak sempat membawa barang bukti hasil curian.

Pelaku PI asal Desa Nawin Kecamatan Haruai, IY merupakan warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak dan RW dari Desa Garunggung Kecamatan Tanjung.

Penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Danang Eko Prasetyo itu menyita satu mobil pick up milik pelaku PI yang berisi barang bekas berupa besi bekas.

Kemudian, petugas menemukan dua gerobak dorong yang salah satunya berisi besi bekas diduga milik salah satu perusahaan pertambangan batubara tertumpuk berada tidak jauh dari lokasi penemuan.

Para tersangka diancam pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 Ayat (1) ke-4e jo. 56 KUHPidana.

Pihak perusahaan memeriksa dan mengalami kerugian materiil sekitar Rp4,5 juta dan saat ini ketiga pelaku sudah meringkus di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.

Sementara itu, barang bukti yang disita petugas berupa 78 lembar per daun bekas, 35 buah equalizer spacing short, 13 buah equalizer spacing long, tiga bearing bekas, empat Camshaft bekas, satu Adjust Torgrod bekas, satu Pin Fitwheel, dua gerobak dorong, mobil pick up warna putih dan skuter metik. an/ani

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper