BANJARMASIN – Hakim tunggal Suwandi SH MH yang memimpin sidang praperadilan dalam putusan menolak semua permohonan yang diajukan pemohon M Saidi Noor.
Pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan yang di gelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (1/1) siang, Suwandi menyatakan bahwa penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan pihak Kejati Kalsel selaku termohon telah sesuai prosedur.
Menurutnya, tindakan Kejati Kalsel dalam menjalankan tugas mulai dari memanggil pemohon hingga menetapkannya sebagai tersangka dan kemudian melakukan penahanan telah sesuai prosedur.
“Dalam melakukan pemanggilan pemohon hingga menetapkan tersangka dan melakukan penahanan telah sesuai, tidak ada error in persona seperti yang diajukan pemohon. Oleh karena itu, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon,” ucap Suwandi.
Sementara, Aspidsus Kejati Kalsel Abdul Mubin yang menghadiri sidang praperadilan mengatakan pihaknya telah melakukan tugas sesuai dengan prosedur.
“Ada empat permohonan praperadilan yang diajukan dan semuanya di tolak oleh hakim, karena termohon (Kejati Kalsel) sudah menjalankan tugas sesuai prosedur. Apa yang dilakukan penyidik terkait penetapan tersangka dan prosesnya sudah sesuai prosedur,” katanya.
Diketahui, M Saidi Noor merupakan caleg terpilih Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dari Partai Demokrat yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejati Kalsel mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Melalui kuasa hukum Zainal Abidin SH MH, pemohon mengajukan gugatan praperadilan atas proses penetapan tersangka hingga penahanan yang tidak sesuai prosedur.
Menurut Zainal, terkait permohonan praperadilan yang ia ajukan karena keberatan atas penetapan tersangka M Saidi Noor oleh penyidik Kejati Kalsel, sebab kasus yang menjerat MS tidak ada kaitannya dengan kasus Kepala Dinas Sosial Kabupaten HST.
Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 13 Agustus 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap MS.
Hal itu sehubungan dengan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan kader sosial pada salah satu dinas di kabupaten Provinsi Kalsel TA 2022. ris