TANJUNG – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Reskrim Iptu Danang Eko Prasetyo SSos MM mengamankan tiga pria berinisial PI (30) warga Desa Nawin Kecamatan Haruai, IY (29) warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, dan RW (30) warga Desa Garunggung Kecamatan Tanjung.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, ketiga pelaku diamankan pada Kamis (26/9), dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e jo 56 KUHP.
Menurut pelapor dari pihak perusahaan berinisial SU (43) yang merasa dirugikan pada Rabu (18/9) dini hari, personel pengamanan perusahaan mendapat laporan dari warga bahwa di samping rumahnya telah lewat satu mobil pick up yang memasuki kebun karetnya.
“Mendapat laporan tersebut, petugas keamanan pun kemudian memeriksa kebun karet dan menemukan satu mobil pick up milik pelaku yang di bak nya terdapat barang berupa besi bekas,” bebernya.
Ia menjelaskan, setelah mendapati besi bekas itu, petugas keamanan kemudian melanjutkan pemeriksaan dan kembali menemukan dua gerobak dorong yang salah satunya berisi besi bekas.
“Besi bekas tersebut di duga milik salah satu perusahaan pertambangan batubara yang lokasi penumpukannya berada tidak jauh dari lokasi penemuan,” jelas Joko.
Saat perbuatannya diketahui oleh petugas keamanan, pelaku kemudian melarikan diri dan besi bekas tersebut tidak sempat di bawanya.
“Dari kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materil yang di taksir sekitar Rp 4,5 juta. Merasa tidak terima, pihak perusahaan pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong,” katanya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi kemudian mengamankan pelaku PI di sebuah rumah di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.
“Setelah ditangkap, pelaku PI mengakui semua perbuatannya tersebut dilakukan bersama dua temannya, yakni pelaku IY dan RW yang juga kemudian diamankan di lokasi berbeda di Kelurahan Pembataan,” ungkapnya.
Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum, dan turut di sita beberapa barang bukti kejahatan ketiga pelaku.
“Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga lembar KTP atas nama ketiga pelaku, 78 lembar per daun bekas, 35 buah equalizer spacing short, 13 buah equalizer spacing long, tiga buah bearing bekas, empat buah camshaft bekas, satu adjust torgrod bekas, satu pin fitwheel, dua gerobak dorong warna merah, satu mobil pick up warna putih, dan satu skuter metik warna hitam,” pungkasnya. yan

