TANJUNG – Kepolisian Resor Tabalong (Polres) jajaran Polda Kalimantan Selatan menciduk dua residivis penyalahgunaan narkoba berinisial SY (36) warga Desa Marindi dan AR (41) warga Desa Seradang Kecamatan Haruai.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan perugas menciduk kedua pelaku di kamar rumah tersangka AR saat mengkonsumsi sabu.
“Kedua pelaku merupakan residivis kasus narkoba, kemudian ditangkap dengan kasus yang sama,” kata Wahyu di Tabalong, Minggu.
Penangkapan kedua pelaku berkat kerja sama warga yang melaporkan lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Saat pemeriksaan pelaku SY mengakui sebelum ditangkap sempat tiga kali menjual sabu ke sejumlah pembeli.
Kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum bersama barang bukti tiga paket sabu dengan total berat 1,63 gram.
Pengungkapan yang dipimpin AKP Abdullah tersebut juga menyita barang bukti lain, berupa timbangan digital dan uang tunai Rp350 ribu. an/ani

