
TANJUNG – Satuan Lalu Lintas Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Lantas, AKP Andi Tri Hidayat, SAP, SH, MM mengamankan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang mengakibatkan seorang pembonceng sepeda motor meninggal dunia, Kamis (12/9) pagi.
Korban diduga mengalami Lakalantas menabrak samping-samping jalan di Jalan A Yani KM 235 Tanjung-Kaltim di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak sekitar pukul 06.30 WITA.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, SIK, MH, MTr Opsla melalui PS Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika sebuah truk warna kuning yang dikemudikan Hongky Kernandi (27) warga Desa Hauwai, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan dan sebuah sepeda motor warna merah.
“Sepeda Motor tersebut dikendarai Wasman (68) berboncengan dengan Rasiah Kartawireja (59) yang merupakan pasangan suami istri dan warga di Desa tersebut,” jelasnya.
Kemudian, kedua kendaraan tersebut berjalan searah dari arah Kaltim menuju arah Tanjung dan setibanya di TKP, mobil truk yang berjalan dengan kecepatan sedang membunyikan klakson dan mendahului kendaraan korban.
“Ketika jarak sudah dekat, pengendara sepeda motor berbelok ke kanan dan pengendara truk membanting setir ke kanan untuk menghindari, namun sepeda motor tersebut bersentuhan dengan bagian samping kiri belakang bak truk sehingga terjadilah kecelakaan,” bebernya.
Joko juga mengatakan dari kejadian tersebut, Wasman mengalami luka lecet di atas bibir dan luka lecet di lengan bagian kanan, namun istrinya yang mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kanan di belakang telinga meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Saat ini kedua barang bukti diamankan di Polres Tabalong serta pengemudi truk masih dimintai keterangan oleh satuan Polres Tabalong terkait kecelakaan tersebut sedangkan pengendara sepeda motor hingga saat ini belum bisa dimintai keterangannya karena masih dalam perawatan medis dan situasi berduka,” pungkasnya. yan/ani

