BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) periode 2024-2029 menggelar rapat perdana pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Kalsel bersama Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel dan Biro Hukum Provinsi Kalsel di lantai 4 gedung DPRD, Jumat (13/9).
Pada rapat yang di buka Ketua Sementara DPRD Provinsi Kalsel H Supian HK dengan agenda Pemilihan Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) ini di sepakati Gusti Iskandar Sukma Alamsyah dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) sebagai ketua pansus, Agus Mulia Husin dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai wakil ketua pansus, dan 14 orang perwakilan dari tujuh fraksi sebagai anggota pansus.
Di temui usai rapat, Iskandar mengatakan rancangan peraturan tatib DPRD ini akan di bahas secara komprehensif, mengingat hasil produk ini sangat diperlukan untuk kelancaran tugas dan fungsi anggota DPRD periode 2024-2029 yang baru di lantik pekan lalu.
“Dalam proses pembahasan pansus nanti tentang materi-materi maupun pasal-pasal yang ada di dalam peraturan tatib akan menjadi bagian daripada dinamika oleh anggota pansus barangkali ada yang di tambah, di kurangi, di selaraskan, dan mungkin konsideransnya ada yang perlu di simplifikasi pasalnya dan segala macam,” terang Iskandar.
Ia menambahkan untuk target penyelesaian, proses penyusunan tatib ini direncanakan akan berlangsung selama dua minggu, yakni minggu pertama akan digunakan untuk membahas muatan materi serta konsultasi, dan minggu kedua diharapkan dapat dilanjutkan dengan penetapan.
“Langkah awalnya kita akan memulai rapat ini (pembahasan substansi materi) pada 17-18 September 2024, kemudian akan ada konsultasi ke kemendagri. Target kita kalau melihat jadwal paling lambat minggu kedua Oktober akan diselesaikan pansusnya, karena 23 hingga 27 September 2024 kita tidak bisa melakukan rapat kerja pansus mengingat mendapat undangan orientasi DPRD,” pungkasnya. rds