JAKARTA – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, seharusnya Mahfud MD melapor ke KPK karena menggunakan jet pribadi milik Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla ketika menjabat sebagai ketua MK dan Menko Polhukam.
Zaenur mengatakan pelaporan itu seharusnya dilakukan agar KPK dapat menentukan apakah penggunaan jet pribadi JK itu termasuk gratifikasi atau bukan.
“Cara menentukan apakah itu gratifikasi atau bukan dengan melaporkannya ke KPK, kemudian biar KPK yang menentukan, apakah pemberian itu gratifikasi atau bukan,” kata Zaenur dalam keterangan tertulis, Kamis (12/9), seperti dikutip CNNInbdonesia.com.
Zaenur menegaskan segala jenis penerimaan yang diterima pejabat negara harus dilaporkan tanpa terkecuali ke lembaga yang berwenang.
Ia menyebut dua lembaga berwenang sebagai tempat untuk melaporkan seluruh jenis penerimaan itu adalah KPK dan unit pengendalian gratifikasi di masing-masing kementerian atau lembaga terkait.
“Mahfud ini diundang oleh JK dalam rangka mengisi kutbah, padahal waktu itu posisi mahfud ketua MK, boleh gak penerimaan tersebut? Saya termasuk yang menyarankan agar para penyelenggara itu menghindari menerima bentuk bentuk service pelayanan dari pihak lain, ketika dia masih menjabat,” jelas dia.
Di sisi lain, Zaenur menilai seharusnya Mahfud tidak menggunakan jet pribadi milik JK untuk menjadi pengkhutbah dan mengikuti acara Kahmi itu.
“Kalau pun memang diundang ke Makassar, saran saya gunakan penerbangan umum, kalau pun ada pemberian transportasi, pemberian pesawat reguler. Pejabat sebaiknya menggunakan penerbangan reguler, untuk menghindari konflik kepentingan, untuk menghindari utang budi, itu saran saya,” tutur dia.
Sebelumnya, Mahfud mengklaim penggunaan jet pribadi milik JK itu bukan gratifikasi. Ia beralasan penggunaan jet pribadi dan menginap di Makassar itu tanpa mengeluarkan biaya negara.
“Tak ada pemberian cuma-cuma, hedon, atau flexing sama sekali, seperti yang sejumlah yang diramaikan belakangan ini, dan itu semua tanpa honorarium sepeser pun,” kata Mahfud. web